Friday, January 30, 2026

Cuan Cepat dari Telur Puyuh: Analisis Bisnis, Modal Bibit, hingga Strategi Pakan

Cuan Cepat dari Telur Puyuh: Analisis Bisnis, Modal Bibit, hingga Strategi Pakan
Brebes - Sektor peternakan unggas kecil, khususnya burung puyuh, kian dilirik sebagai peluang bisnis dengan perputaran modal yang gesit. Meski ukurannya mungil, burung puyuh menawarkan arus kas harian yang stabil. Namun, bagi pemula, memahami manajemen pakan dan siklus hidup burung adalah kunci agar modal tidak "terbang" sia-sia.

Menurut Maulana Kelurahan Pasar Batang Jalan Piere Tendean, Nomor 43, Brebes , Berikut adalah analisis mendalam mengenai peluang bisnis budidaya puyuh, mulai dari pemilihan bibit hingga masa pensiun (afkir).

1. Rahasia Pakan: Penentu Napas Produktivitas

Banyak peternak terjebak pada efisiensi biaya pakan tanpa menghitung dampak jangka panjang. Padahal, kualitas pakan berbanding lurus dengan masa produktif bertelur:

Pakan Campuran: Meski lebih murah di awal, burung biasanya hanya produktif hingga usia 9 bulan.

Pakan Murni: Dengan nutrisi yang terjaga, masa bertelur bisa melesat hingga 15 bulan bahkan 2 tahun.

Investasi pada pakan murni cenderung lebih menguntungkan karena peternak tidak perlu terlalu sering melakukan peremajaan bibit yang memakan biaya besar.

2. Membedakan Modal: Bibit vs Siap Telur

Peternak harus jeli memilih titik masuk produksi. Berdasarkan pantauan harga pasar saat ini, terdapat dua opsi bagi peternak:

DOQ (Day Old Quail): Bibit usia satu hari dibanderol sekitar Rp2.500 – Rp3.000 per ekor. Cocok bagi yang memiliki fasilitas pembesaran (brooding).

Puyuh Siap Telur (30 Hari): Untuk memangkas waktu tunggu, puyuh remaja dijual di kisaran Rp10.000 – Rp11.000 per ekor.

3. Strategi Harga Telur di Pasar

Dalam distribusi hasil panen, terdapat dua skema harga yang berlaku di tingkat pengepul maupun pasar tradisional:

Sistem Penjualan Estimasi Harga Target Pasar

Kiloan Rp34.000 – Rp35.000 Konsumen Rumah Tangga / Pasar

Sistem Tray (90 butir) ± Rp32.000 Pedagang Eceran / Grosir

4. Menghitung BEP dan Nilai Jual Afkir

Keunikan bisnis puyuh adalah nilai residunya. Saat burung berhenti bertelur (afkir), mereka tetap memiliki nilai jual sebagai puyuh potong seharga Rp3.000 per ekor.

Analisis Profit: Nilai jual afkir yang setara dengan harga bibit awal (DOQ) berarti peternak secara teknis "mendapatkan kembali" modal pengadaan bibitnya. Keuntungan bersih murni didapatkan dari selisih penjualan telur harian terhadap biaya operasional. Dengan manajemen yang tepat, Break Even Point (BEP) atau balik modal umumnya dapat dicapai dalam waktu 6 bulan.

Kesimpulan

Bisnis budidaya burung puyuh adalah permainan manajemen efisiensi. Pemilihan pakan berkualitas bukan sekadar pengeluaran, melainkan strategi memperpanjang masa produksi. Dengan arus kas harian dari telur dan jaminan pasar puyuh potong di masa akhir, bisnis ini tetap menjadi primadona bagi yang menginginkan return on investment (ROI) yang terukur.

RILIS PERSPers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial terhadap ASN dan Pejabat Publik sebagai Amanat Undang-Undang

RILIS PERS
Pers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial terhadap ASN dan Pejabat Publik sebagai Amanat Undang-Undang

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, beretika, dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, pemberitaan dan kritik media terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik yang tidak disiplin atau tidak memberikan teladan yang baik kepada bawahannya merupakan tindakan yang sah, konstitusional, dan dilindungi hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai media kontrol sosial. Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 huruf d menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

ASN dan pejabat publik merupakan bagian dari kepentingan umum karena menjalankan fungsi pelayanan publik serta menggunakan anggaran negara. Oleh sebab itu, perilaku, etika, dan kedisiplinan ASN dan pejabat publik sah untuk diawasi oleh masyarakat melalui media massa.

Menurut Turnya, S.H., M.H., Praktisi Hukum Pers, fungsi kontrol yang dijalankan pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparatur negara, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi dan kepentingan publik.

“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan ASN atau pejabat publik. Pers justru menjalankan mandat undang-undang sebagai kontrol sosial agar aparatur negara tetap disiplin, beretika, dan memberi contoh yang baik kepada bawahannya,” ujar Turnya.

Lebih lanjut, Turnya menegaskan bahwa pejabat publik harus menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat dan siap diawasi oleh publik.

“ASN dan pejabat publik digaji oleh negara, menggunakan anggaran publik, dan menjalankan kewenangan publik. Maka sudah seharusnya mereka siap diawasi dan dikritik oleh masyarakat melalui media massa,” tegasnya.

Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN berlandaskan prinsip akuntabilitas dan etika jabatan. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan ASN terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis.

Turnya juga mengingatkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang berbasis fakta merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum.

“Selama wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik—berimbang, akurat, serta memberikan hak jawab—maka tidak ada ruang hukum untuk mempidanakan pers.
Kritik media bukan delik pidana, melainkan koreksi untuk perbaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukum yang tersedia telah diatur secara tegas dalam sistem hukum pers.

“Jika ada keberatan atas pemberitaan, jalurnya jelas: hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan intimidasi atau pelaporan pidana. Negara hukum tidak boleh alergi terhadap kritik,” pungkas Turnya.

Hak pers untuk memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama pemberitaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan kepentingan publik, maka pers tidak dapat dibungkam dengan dalih apa pun.

Dengan demikian, pers harus tetap berdiri independen, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip demokrasi dan pengawasan oleh Dewan Pers.

Sunat Massal RSUD Brebes 2026 Jadi Wujud Kepedulian dalam Peringatan Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes


Sunat Massal RSUD Brebes 2026 Jadi Wujud Kepedulian dalam Peringatan Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes

 

Brebes, delikjatengnews.com - 29 Januari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes menyelenggarakan kegiatan Sunat Massal sebagai bentuk kepedulian dan upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) di Aula RSUD Brebes diikuti dengan antusias oleh ratusan anak dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes.

Para Pejabat Penting Hadir untuk Mendukung Kegiatan

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat terkait, antara lain:

- Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM

- Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Brebes

- Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes

- Plt. Direktur RSUD Brebes

- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes

- Ketua Panitia Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes

- Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Brebes

- Jajaran manajemen RSUD Brebes serta seluruh panitia penyelenggara

134 Anak Mengikuti Proses dengan Aman dan Nyaman


Sebanyak 134 anak dari berbagai kecamatan di Kabupaten Brebes menjadi peserta dalam sunat massal kali ini. Seluruh tahapan proses dilaksanakan oleh tenaga medis dan paramedis RSUD Brebes yang berpengalaman dan profesional, sehingga menjamin pelaksanaan sesuai standar pelayanan kesehatan nasional, serta terasa aman dan nyaman bagi setiap peserta.

Sinergi Berbagai Pihak Jadi Kunci Keberhasilan

Kegiatan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Brebes, BAZNAS Kabupaten Brebes, dan semua pihak terkait yang turut mendukung. Melalui sunat massal ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kesehatan yang nyata bagi anak-anak serta kebahagiaan bagi keluarga mereka, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten Brebes dan RSUD Brebes dalam memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas di tengah masyarakat.

Thursday, January 29, 2026

PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 DESA PADASUGIH KECAMATAN BREBES KABUPATEN BREBES


PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 DESA PADASUGIH KECAMATAN BREBES KABUPATEN BREBES

 

Brebes,- delikjatengnews.com - Desa Padasugih, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes telah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada [tanggal penetapan]. Dokumen ini menjadi landasan keuangan untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat desa selama tahun depan.

APBDes 2026 Desa Padasugih disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi lokal. Sumber pendapatan berasal dari dana desa, alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan asli desa yang diperoleh dari berbagai sektor potensi lokal.

Untuk belanja, anggaran difokuskan pada beberapa prioritas utama, antara lain:

- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, dan irigasi untuk mendukung sektor pertanian yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar warga.

- Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui bantuan bagi sekolah desa dan posyandu.

- Pengembangan ekonomi masyarakat dengan pemberian bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan.

- Peningkatan sarana dan prasarana keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kepala Desa Padasugih menyampaikan bahwa penetapan APBDes 2026 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan desa. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana.

Seluruh dokumen APBDes 2026 Desa Padasugih telah diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman desa dan dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi desa atau kantor desa untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.

Monday, January 26, 2026

Kisah Muhadi: Dari Modal Jual Perhiasan Istri Hingga Menangis di Istana Negara


Kisah Muhadi: Dari Modal Jual Perhiasan Istri Hingga Menangis di Istana Negara

BREBES – Kisah sukses Muhadi menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan finansial bukanlah penghalang menuju puncak prestasi. Berawal dari modal  3 juta rupiah hasil menjual perhiasan istri, pria asal Brebes ini berhasil membangun imperium bisnisnya secara otodidak hingga diakui oleh Presiden di Istana Negara.

Titik Nol dan Pengorbanan Sang Istri

Perjalanan Muhadi dimulai tanpa backing finansial maupun relasi dari orang berpengaruh. Ia murni mengandalkan insting bisnis dan kerja keras. Salah satu momen krusial adalah ketika ia harus merelakan perhiasan istrinya dijual demi modal usaha.

"Uang hasil jual gelang dan kalung itu akhirnya sudah kembali. Saya bilang ke istri, 'Dek, beli kalung lagi ya buat simpanan.' Dulu, istri saya itu juragan becak. Begitu ada uang, saya belikan kalung lagi sebagai bentuk syukur karena sudah bisa melunasi," kenang Muhadi penuh haru.

Perjuangan dengan Vespa Pinjaman

Di awal usahanya, Muhadi bahkan belum memiliki kendaraan operasional. Ia terpaksa meminjam motor Vespa milik kakaknya,  untuk membeli  material bangunan seperti kayu dan bambu.

Meski hanya kendaraan pinjaman, Muhadi menjalaninya dengan rasa syukur. "Orang-orang desa mulai melihat, wah Muhadi sudah bisa naik Vespa. Padahal itu motor titipan untuk operasional usaha material saya," ujarnya.

Melesat di Usia Muda hingga Isu 'Pesugihan'

Keuletan Muhadi membuahkan hasil manis pada era 1980-an. Pertumbuhan asetnya yang begitu cepat sempat memicu desas-desus miring di tengah masyarakat.

Usia 25 Tahun: Menjadi sosok yang dianggap paling kaya di desanya dengan kepemilikan tambak, sawah, hingga lima unit mobil sebuah kemewahan langka di era tersebut hingga ia sempat diisukan menggunakan "pesugihan".

Usia 28 Tahun: Dominasi bisnisnya meluas hingga terkenal terkaya se Kecamatan Bulakamba.

Usia 32 Tahun (1992): Muhadi resmi dinobatkan sebagai salah satu pengusaha tersukses di Kabupaten Brebes.

Puncak Prestasi: Tangis di Hadapan Presiden Soeharto

Keberhasilan Muhadi bukan sekadar soal tumpukan materi. Dedikasinya dalam memberdayakan ekonomi lokal membawanya ke puncak pengakuan nasional. Pada tahun 1992, ia terpilih sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional.

Momen yang paling membekas adalah saat ia menginjakkan kaki di Istana Negara untuk menerima penghargaan langsung dari Presiden Soeharto.

"Saya menangis di Istana Negara. Saya tidak menyangka, anak desa yang memulai semuanya sendiri secara otodidak, bisa diundang ke Istana di zaman Orde Baru. Itu momen yang tidak akan pernah saya lupakan seumur hidup," tutupnya.

Reporter Teguh

Target Pendapatan Pasar Kodim Brebes 2025 Dipatok 463 Juta rupiah di Tengah Lesunya Daya Beli Bisa Mencapai 495 juta rupiah.

Target Pendapatan Pasar Kodim Brebes 2025 Dipatok  463 Juta rupiah di Tengah Lesunya Daya Beli Bisa Mencapai 495 juta rupiah.

BREBES – Pengelola Pasar Induk Belakang Kodim (Pasar Kodim) Brebes kini tengah menghadapi tantangan berat. Di tengah gempuran ritel modern dan pergeseran pola belanja masyarakat, pasar tradisional ini dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 463  juta rupiah untuk tahun anggaran 2025, dan bisa melebihi target hingt 495 juta rupiah.

Kepala Pasar Induk Belakang Kodim, Amirudin, mengakui bahwa angka tersebut sangat ambisius. Hal ini merujuk pada performa tahun sebelumnya di mana realisasi pendapatan belum mampu menembus angka 100 persen.

"Target 2025 itu Rp Kotang 463 juta, sudah sangat tinggi. Jika berkaca pada pencapaian sebelumnya, realisasi pemasukan kami hanya mampu bertahan di kisaran 80 persen dari target," ungkap Amirudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Dilema Target 2026 dan Tekanan Eksternal

Kekhawatiran pengelola tidak berhenti di situ. Munculnya wacana kenaikan target pendapatan hingga 20 persen pada tahun 2026 dinilai akan semakin menghimpit posisi pedagang dan pengelola. Amirudin menyebut, kenaikan target tersebut akan sulit terwujud jika melihat kondisi pasar yang kian sepi.

Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu lesunya aktivitas ekonomi di pasar induk:

Ekspansi E-Commerce dan Ritel Modern: Pola konsumsi masyarakat telah berpindah ke platform digital dan minimarket yang lebih mudah dijangkau hingga ke pelosok pemukiman.

Terputusnya Regenerasi Pedagang: Sektor perdagangan tertentu, khususnya kain tradisional (jarit), kehilangan pelopor. Banyak pedagang lansia yang tutup usia tanpa ada generasi penerus yang bersedia melanjutkan usaha di pasar.

Fragmentasi Pasar Desa: Menjamurnya pasar-pasar skala kecil di tingkat desa membuat arus konsumen ke pasar induk pecah sebelum sampai ke pusat kota.

Hanya Sektor Sayur yang Masih Bergeliat

Dari data yang ada, terdapat sekitar 400 pedagang yang terdaftar di Pasar Kodim. Namun, dari sekian banyak komoditas, hanya sektor sayur-mayur yang dinilai masih memiliki daya tahan (vitalitas) yang stabil.

"Yang masih efektif dan bertahan saat ini hanya pasar sayur. Untuk komoditas lain seperti sembako dan kain jarit, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan atau istilahnya sudah 'goyang'," tegas Amirudin.

Butuh Kebijakan Strategis

Menanggapi kondisi ini, para pemangku kepentingan berharap adanya evaluasi dari dinas terkait. Penentuan target PAD diharapkan tidak hanya berdasarkan angka di atas kertas, tetapi juga mempertimbangkan dinamika riil di lapangan.

Diperlukan langkah revitalisasi, baik secara fisik maupun manajemen, agar pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing di tengah kepungan tren belanja digital. Bisa mencapai 495 juta.

Sunday, January 25, 2026

Bupati Brebes Menang PTUN , Direktur LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum Banding

Bupati Brebes Menang PTUN , Direktur LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum Banding

BREBES - Gugatan kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026 namun
dari LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum banding.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes didampingi Kabag Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, SH, MH dan dan Kabag Perekonomian Wahid Hasyim, SE.

Data yang diterima, pemeriksaan gugatan terhadap Bupati Brebes dengan perkara nomor 74/G/2025/PTUN.SMG. Hal itu diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso selaku Direktur LBH ΚΑΗΜΙ.
Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang.

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes, pada hari rabu tgl 21 Januari 2026.

Majelis hakim telah membacakan putusan secara elektronik bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan.

Sehingga dinyatakan gugatan dari Karno Roso Direktur LBH KAHMI selaku kuasa hukum Penggugat tidak diterima, sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tetap berlaku.

Dalam perkara ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku Kuasa Hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kabag Hukum beserta analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya Karuniallah, SH.

Menanggapi Hal ini Karno Roso SH Sabtu 24 Januari 2026 mengatakan Bismillahirrahmanirrahim, kami akan melakukan upaya hukum banding.

Thursday, January 22, 2026

Estetika Kota Tercoreng Kabel Optik, Aktivis Desak Pemda Tegas



Estetika Kota Tercoreng Kabel Optik, Aktivis Desak Pemda Tegas


BREBES – Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia didorong untuk segera menertibkan jaringan kabel fiber optik yang terpasang semrawut di ruang publik. Kabel yang menggantung rendah, menjuntai tak beraturan, atau dipasang tanpa standar keselamatan dinilai tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
‎Jaringan kabel fiber optik kini hampir ditemukan di seluruh wilayah, mulai dari jalan utama, kawasan permukiman, lingkungan perkantoran, hingga sekolah. Bahkan, pemasangan kabel serupa juga telah menjangkau desa-desa dengan kondisi instalasi yang dinilai tidak tertata dan cenderung asal-asalan.
‎Kondisi tersebut juga terlihat di Kabupaten Brebes. Di sejumlah ruas jalan, salah satunya di Jalan Proklamasi, kabel fiber optik tampak menggantung rendah di sisi jalan. Untuk mencegah pengguna jalan tersangkut kabel, warga setempat memasang tanda darurat berupa plastik agar kabel mudah terlihat.
‎"Ini cuma beberapa sentimeter di atas kepala, bisa tersangkut kalau lengah. Sengaja dipasangi tanda dengan plastik agar orang tahu ada kabel menggantung," ujar Jamal (53), warga setempat, Selasa, 19 Januari 2026.
‎Keluhan serupa disampaikan Agus (43), pengendara sepeda motor. Ia mengaku kerap harus menundukkan badan saat melintas di sejumlah ruas jalan karena kabel fiber optik terpasang terlalu rendah.
‎Aktivis dan pemerhati lingkungan, Sutrisno, mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap kabel fiber optik yang semrawut berpotensi menimbulkan kecelakaan dan menurunkan kualitas tata kota.

Rilis Untuk di Publikasikan Yayasan Hans Satya Dharma di Ujung Tanduk, Dana Pembangunan dari Para Kontraktor Mangkrak Belum Dibayar

Rilis Untuk di Publikasikan 

Yayasan Hans Satya Dharma di Ujung Tanduk, Dana Pembangunan dari Para Kontraktor Mangkrak Belum Dibayar

Jawa Tengah — Kondisi Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah saat ini dinilai berada di ujung tanduk menyusul mencuatnya persoalan dana pembangunan dapur yang bersumber dari para kontraktor namun hingga kini tidak jelas realisasinya dan belum dibayarkan kembali oleh Pembina sekaligus sebagai Investor.

Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari kontraktor yang mengaku telah mengeluarkan dana besar kepada Pembina berinisial HDN (68) sekaligus sebagai Investor Yayasan untuk persiapan pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun proyek tidak berjalan dan hak-hak mereka tidak kunjung dipenuhi atau di bayar.

“Kami menerima pengaduan dari sejumlah kontraktor yang menyatakan telah mengeluarkan biaya besar untuk persiapan pembangunan, namun sampai sekarang pembangunannya yang sudah dijalankan namun dananya belum jelas yang seharusnya dibayar per termin. Ini situasi serius yang mengancam keberlangsungan yayasan,” tegas Turnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan yang melibatkan kontraktor tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan Ketua Umum yayasan, dan diduga dilakukan oleh oknum internal yang mengatasnamakan yayasan yang diduga dikendalikan oleh Sekjen Yayasan dan Pembina sekaligus Sebagai Investor tanpa dasar kewenangan yang sah.

“Ketika pengurus resmi tidak dilibatkan, proyek tidak berjalan, dan dana kontraktor menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi juga reputasi yayasan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Turnya menegaskan bahwa hingga saat ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah juga belum memiliki ID Mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang artinya secara hukum belum boleh ada proses pembangunan.

Tidak ada dasar hukum untuk melakukan penarikan dana pembangunan dari kontraktor. Setiap kerja sama pembangunan seharusnya melalui keputusan pengurus sah yaitu Ketua Umum Yayasan dan prosedur organisasi.

Situasi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik perdata maupun pidana, apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin yayasan ini hancur karena perbuatan oknum. Jika ada pihak yang menyalahgunakan nama yayasan dan merugikan kontraktor, maka itu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah perlindungan, Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah kembali membuka layanan pengaduan resmi bagi kontraktor dan masyarakat juga para korban pemilik dapur yang merasa dirugikan:

Layanan Pengaduan Korban: 0811-1975-16

Pihak yayasan juga mengimbau seluruh kontraktor dan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran atau setoran dana kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan yayasan tanpa klarifikasi resmi dari Ketua Umum yang Sah. Menyimpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dan segera melapor apabila merasa dirugikan.

“Kami berkomitmen mengungkap persoalan ini secara terbuka dan mengembalikan yayasan ke rel hukum. Kepentingan masyarakat, calon pemilik dapur dan kontraktor harus dilindungi,” pungkas Turnya.

Tuesday, January 20, 2026

Edukasi Dini Penanggulangan Kebakaran, Puluhan Siswa KB Kasih Ibu 2 Pulosari Kunjungi Satpol PP


Edukasi Dini Penanggulangan Kebakaran, Puluhan Siswa KB Kasih Ibu 2 Pulosari Kunjungi Satpol PP


Brebesdelikjatengnews.com - Sebanyak 25 siswa dari Kelompok Belajar (KB) Kasih Ibu 2, Desa Pulosari, Kecamatan Brebes mengikuti kegiatan outing class yang edukatif di kantor Satpol PP setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada anak-anak mengenai bahaya kebakaran dan penanganan hewan liar.

Kepala Sekolah PAUD KB Kasih Ibu 2, Ibu Sri Nurtati, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program luar kelas untuk memperluas wawasan siswa.

"Semuanya ada 28 anak, namun yang berangkat hari ini sekitar 25 anak. Mereka sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan ini," ujar Sri Nurtati saat ditemui di lokasi, Selasa (20/1).

Materi Penting: Dari Bahaya Api hingga Teror Ular

Dalam kunjungan tersebut, para siswa diberikan edukasi yang relevan dengan situasi sehari-hari. Materi utama meliputi:

Simulasi Pemadaman Kebakaran: Penjelasan mengenai cara mengatasi api dan langkah penyelamatan diri.

Penanganan Hewan Liar: Edukasi mengenai tindakan yang harus diambil jika menemukan ular yang masuk ke dalam lingkungan rumah.

"Kegiatannya sangat bermanfaat untuk anak-anak. Ilmu yang didapat sangat aplikatif dan penting untuk keselamatan mereka," tambah Sri.

Inisiatif Mandiri dan Tanpa Biaya

Hal yang menarik dari kunjungan ini adalah prinsip kemandirian dan transparansi biaya. Sri menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya gratis bagi para siswa. Untuk menyiasati biaya transportasi, para guru dan wali murid berinisiatif menggunakan kendaraan pribadi.

"Siswa tidak dipungut biaya apa pun. Karena lokasinya dekat, kami naik motor sendiri-sendiri. Ada yang berboncengan bagi yang tidak membawa motor. Kami menghindari penggunaan kendaraan sewaan seperti odong-odong agar tidak membebani biaya kepada orang tua," jelasnya.

Selain itu, Sri juga mengapresiasi kemudahan akses yang diberikan oleh pihak Satpol PP. Menurutnya, tidak ada biaya administrasi yang dibebankan kepada pihak sekolah untuk mendapatkan edukasi tersebut.

"Dari pihak Satpol PP tidak ada biaya administrasi, hanya butuh surat pengantar saja dari desa sebagai prosedur formal," pungkas Sri Nurtati.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran akan keselamatan diri dapat tertanam sejak usia dini, sekaligus mempererat hubungan antara instansi pelayanan publik dengan masyarakat sekolah..

Monday, January 19, 2026

Dinas Pendidikan Brebes, " Terkait salah perhitungan PPH 21 pada jumlah guru maka kelebihannya akan dikembalikan

Sutaryono Kadisdik Kabupaten Brebes

Dinas Pendidikan Brebes, " Terkait salah perhitungan PPH 21 pada jumlah guru maka kelebihannya akan dikembalikan

Brebes,- delikjatengnews.com - Sejumlah guru di Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen , namun keluhan tersebut sudah ditampung dan di pelajari ternyata dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Sutaryono bahwa ada kesalahan perhitungan pph 21 yaitu 
1. mestinya ada perbedaan (pph 21) antara Golongan III (5℅) dan golongan . IV (15℅), namun dalam perhitungan dipukul rata 15℅ ;
2. hasil koordinasi dengan BPKAD atas kelebihan pengenaan pph 21 solusinya adalah dikembalikan .

Guru diharapkan tetap tenang karena pihak dinas sudah merespons keluhan dan tengah memproses pengembalian kelebihan potongan pajak tersebut.

Prosedur Pengembalian: Mengacu pada aturan perpajakan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak (bendahara dinas) disertai dengan bukti potongnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. 

Memang ada sejumlah guru yang mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen tanpa ketentuan yang jelas. Padahal, para guru menyebut tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun rincian potongan yang diterapkan.

Pemotongan gaji dialami guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, hal ini disinyalir berdampak luas, mengingat jumlah keseluruhan guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai sekitar 6.000 orang lebih.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan pendidikan dan data pengangkatan guru beberapa tahun terakhir, total guru ASN (PNS) dan PPPK di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan mayoritas bertugas di jenjang SD dan SMP negeri. Dengan jumlah tersebut, pemotongan gaji dinilai tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kesejahteraan ribuan tenaga pendidik.

Beberapa guru menyampaikan rincian nominal yang diterima. Guru golongan III/D yang seharusnya menerima gaji sekitar Rp3,9 juta, hanya menerima sekitar Rp3,3 juta. Sementara guru lain yang seharusnya menerima Rp3,7 juta, juga menerima sekitar Rp3,3 juta. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan memberatkan, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat.

“Potongan ini tidak pernah kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan orang, tentu dampaknya sangat besar,” ujar seorang guru SMP di Brebes.

Keluhan ini semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya pemotongan gaji dan tunjangan guru.

Para guru ASN dan PPPK di Brebes berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi agar tidak terjadi kebijakan atau kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan ribuan pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH KAHMI Brebes Karno Roso, S.H., M.H.,, pada Sabtu, 17 Januari 2026, menyampaikan bahwa pemotongan gaji guru ASN dan PPPK tanpa dasar aturan yang jelas berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru merupakan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada para guru yang terdampak.

“Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen tanpa dasar regulasi yang sah dan tanpa penjelasan resmi, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Apalagi jumlah guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai lebih dari 6.000 orang, sehingga dampaknya sangat luas,” tegasnya.

Karno mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera membuka data serta menjelaskan mekanisme pengelolaan gaji dan tunjangan guru secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan informasi yang jelas atas setiap rupiah yang dipotong dari penghasilan mereka.

Lebih lanjut, Karno menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila para guru merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas pemotongan yang dialami.

Hingga rilis ini disampaikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dasar dan besaran pemotongan gaji guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes.

Saturday, January 17, 2026

RSUD Brebes Dinilai Abaikan Penetapan Hakim, Terdakwa Sakit Jantung Dikembalikan ke Lapas

RSUD Brebes Dinilai Abaikan Penetapan Hakim, Terdakwa Sakit Jantung Dikembalikan ke Lapas

Brebes, – delikjatengnews.com - Mengalami gangguan kesehatan serius, Abdur Rosyid (59), terdakwa dalam perkara pidana Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs, dirujuk dari Lapas Brebes ke RSUD Brebes. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan menderita penyempitan pembuluh darah menuju jantung, suatu kondisi medis berisiko tinggi yang membutuhkan penanganan intensif serta pemantauan ketat.

Kondisi tersebut diketahui setelah Abdur Rosyid beberapa kali mengalami sesak napas disertai nyeri dada selama berada di dalam tahanan. Keluhan ini dilaporkan semakin sering muncul, terutama pada malam hari, sehingga pihak Lapas merujuknya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes mengeluarkan Penetapan Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang memerintahkan agar Abdur Rosyid menjalani pembantaran atau perawatan medis hingga dinyatakan pulih. Penetapan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa atas kesehatan dan keselamatan jiwa, sekaligus untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 19 ayat (8) dan (10) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang menegaskan bahwa tahanan yang sakit berhak memperoleh perawatan kesehatan demi kemanusiaan tanpa menghapus status hukum maupun proses perkaranya. Dengan dasar ini, terdakwa seharusnya tetap menjalani perawatan hingga kondisi kesehatannya dinyatakan stabil dan layak kembali ke tahanan.

Namun dalam pelaksanaannya, keluarga menilai bahwa penetapan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Meski kondisi Abdur Rosyid disebut belum stabil, yang bersangkutan justru dikembalikan ke Lapas dan hanya ditetapkan menjalani rawat jalan oleh RSUD Brebes.

Tri Melia, keluarga terdakwa, menyampaikan bahwa hingga kini Abdur Rosyid masih sering mengalami serangan sesak napas dan nyeri dada, terutama pada malam hari, bahkan setelah keluar dari rumah sakit.

“Kondisi saudara saya belum pulih. Setiap malam masih sering sesak napas dan nyeri dada. Ini penyakit jantung, risikonya sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa,” ujarnya.

Menurut keluarga, keputusan tidak melakukan rawat inap atau pembantaran penuh bertentangan dengan penetapan Majelis Hakim yang secara tegas memerintahkan agar terdakwa menjalani perawatan sampai dinyatakan pulih. Pengembalian Abdur Rosyid ke tahanan dalam kondisi belum stabil dinilai berpotensi membahayakan keselamatannya.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hak medis yang sudah ditetapkan oleh hakim dipatuhi. Jika sampai terjadi sesuatu yang buruk, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Tri Melia.

Keluarga juga menilai bahwa kondisi di dalam Lapas tidak memungkinkan terdakwa mendapatkan pengawasan medis yang memadai untuk penyakit jantung yang bersifat kronis dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar RSUD Brebes dan seluruh pihak terkait menghormati serta melaksanakan penetapan pengadilan secara penuh demi keselamatan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi telah menghubungi pihak RSUD Brebes melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait prosedur medis, alasan pemulangan pasien, serta kesesuaian tindakan dengan penetapan pengadilan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Sementara itu PLT direktur Rumah Sakit Brebes Imam Budi Santoso ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Alhamdulillah Alhamdulillah hari Sabtu 17 Januari 2026 menjawab, " Koordinasi internal RS dulu mas, baru bisa beri tanggapan ,".

Kegiatan Napak Tilas dan Penanaman Pohon Rayakan Hari Jadi Brebes ke-348

Kegiatan Napak Tilas dan Penanaman Pohon Rayakan Hari Jadi Brebes ke-348
 
Brebes, - delikjatengnews.com - 17 Januari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Brebes ke-348, digelar kegiatan napak tilas pada hari Sabtu (17/1) yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah kabupaten, guru, dan masyarakat umum. Acara yang dihadiri Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M.. berlangsung dari pusat kota Brebes dengan titik akhir di halaman Kantor Kecamatan Songgom.
 
Sebanyak lebih dari seribu peserta mengikuti kegiatan napak tilas yang bertujuan untuk mengenang sejarah KH. Syatori dan perkembangan Kabupaten Brebes secara keseluruhan. Akhmad Soleh sebagai ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk menghubungkan generasi muda dengan akar sejarah daerah. Hadir juga para Camat se-Kabupaten Brebes, tamu undangan dari kalangan masyarakat, pemuda, serta seluruh perangkat desa se-Kecamatan Songgom.
 
Setelah perjalanan napak tilas selesai, acara dilanjutkan dengan penanaman pohon penghijauan di depan halaman Kantor Kecamatan Songgom. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperingati hari jadi daerah.
 
Rep (Handoko)

Thursday, January 15, 2026

PENETAPAN DAN PENGESAHAN APBDES 2026 DESA PAGEJUGAN KECAMATAN BREBES KABUPATEN BREBES

PENETAPAN DAN PENGESAHAN APBDES 2026 DESA PAGEJUGAN KECAMATAN BREBES KABUPATEN BREBES
 
Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes – APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2026 untuk Desa Pagejugan telah resmi ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, di Balai Desa Pagejugan.
 
Rapat yang dihadiri oleh Camat Brebes, Perangkat Desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta perwakilan masyarakat ini menyepakati total anggaran APBDes 2026 sebesar Rp.... Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan dari sumber daerah sendiri, bantuan pemerintah pusat dan provinsi, serta alokasi dana desa.
 
Secara rinci, anggaran akan dialokasikan untuk beberapa sektor utama:
 
- Pembangunan Infrastruktur (35% dari total anggaran): Meliputi perbaikan jalan desa, saluran irigasi, dan sarana prasarana umum.
- Pemberdayaan Masyarakat (25%): Program pelatihan keterampilan, bantuan usaha mikro, dan pengembangan ekonomi desa.
- Pelayanan Publik (20%): Biaya operasional balai desa, kesehatan desa, dan pendidikan.
- Pengamanan dan Ketertiban (10%): Pendanaan untuk keamanan desa dan kegiatan masyarakat.
- Cadangan (10%): Dialokasikan untuk penanggulangan bencana dan kebutuhan mendadak.
 
Kepala Desa Pagejugan,...... menyampaikan bahwa APBDes 2026 dirancang berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat yang telah dikumpulkan melalui musyawarah desa selama beberapa bulan terakhir. "Anggaran ini dibuat dengan transparan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa Pagejugan," ujarnya.
 
Pengesahan APBDes 2026 juga telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes. Pelaksanaan anggaran dijadwalkan akan dimulai pada bulan Februari 2026 dengan pemantauan secara berkala oleh BPD dan perwakilan masyarakat.

Wednesday, January 14, 2026

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Brebes Rampung Dikerjakan Rekaman Lokal , Kekurangan Guru Masih Jadi Tantangan Utama

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SLB Negeri Brebes Rampung Dikerjakan Rekaman Lokal , Kekurangan Guru Masih Jadi Tantangan Utama

Brebesdelikjatengnews.com - Pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SLB Negeri Brebes resmi dinyatakan rampung pada Desember ini. Meski fasilitas fisik mulai memadai, sekolah kini menghadapi tantangan serius terkait kekurangan tenaga pendidik untuk melayani ratusan siswa berkebutuhan khusus.

Pembangunan Fisik Capai 100 Persen

Proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh CV Kuat Jaya Karya dengan nilai anggaran sekitar Rp 2 Miliar tersebut kini memasuki tahap akhir. Perwakilan guru SLB Negeri Brebes, Ibu Ninin, Selasa 13. Januari 2026 menyatakan bahwa secara keseluruhan bangunan sudah siap digunakan.

"Pembangunan sudah selesai, saat ini tinggal proses merapikan bagian-bagian kecil saja. Hasil garapannya cukup memuaskan, terlihat bagus dari luar dan pemilihan warnanya sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," ujar Ibu Ninin saat memberikan keterangan terkait progres fasilitas sekolah.

Krisis Tenaga Pendidik: 25 Guru untuk 39 Rombel

Dibalik megahnya bangunan baru, SLB Negeri Brebes masih menyimpan persoalan klasik mengenai rasio guru dan murid. Saat ini, sekolah hanya memiliki 25 orang guru yang harus melayani 240 siswa.

Kondisi ini dinilai jauh dari ideal mengingat SLB Negeri Brebes memiliki 39 rombongan belajar (rombel). Idealnya, setiap rombel memiliki satu wali kelas sendiri. Akibat kekurangan ini, pihak sekolah terpaksa melakukan langkah-langkah darurat:

Rangkap Jabatan: Guru mata pelajaran (seperti Guru Agama dan Olahraga) terpaksa merangkap menjadi wali kelas.

Penggabungan Kelas (Merger): Beberapa kelas terpaksa digabung meski memiliki tingkat kekhususan yang berbeda.

"Satu tingkat saja, misalnya Kelas 1, bisa terbagi menjadi 6 rombel karena kategori kekhususannya berbeda-beda. Kami melayani lima kategori: Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita (sedang & ringan), Tunadaksa, hingga Autis," jelasnya.

Harapan pada Pemerintah dan Imbauan untuk Masyarakat

Pihak sekolah berharap Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat memberikan perhatian lebih, terutama dalam penambahan kuota guru. Hal ini krusial agar efektivitas pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dapat tercapai secara optimal tanpa harus ada penggabungan kelas.

Terkait penerimaan peserta didik baru, Ibu Ninin mengimbau masyarakat Brebes dan sekitarnya untuk tidak ragu menyekolahkan anak mereka di SLB Negeri Brebes. Namun, ia memberikan catatan penting mengenai keterbatasan daya tampung.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mendaftar saat pembukaan nanti. Namun, perlu dipahami bahwa akan ada proses seleksi. Hal ini terpaksa dilakukan semata-mata karena keterbatasan jumlah tenaga pengajar yang kami miliki saat ini," pungkasnya.

Reporter: Teguh 

Warga Desa Klikiran Sepakati Pembagian Rata Bansos Beras 20 Kg untuk Pemerataan

Warga Desa Klikiran Sepakati Pembagian Rata Bansos Beras 20 Kg untuk Pemerataan

Brebes,delikjatengnews.com Praktik pembagian bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di Desa Klikiran tengah menjadi sorotan. Pasalnya, bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut diputuskan untuk dibagi dua , guna diberikan kepada warga lain yang belum tersentuh bantuan pemerintah.

Pihak Pemerintah Desa Klikiran, melalui Kasi Kesejahteraan , mengonfirmasi adanya mekanisme pembagian rata tersebut. Langkah ini diklaim sebagai bentuk solidaritas sosial demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Kesepakatan Antar Warga

Berdasarkan keterangan dari Kasi Kesejahteraan, Desa Klikiran , Indra Gunawan, kebijakan membagi dua paket bansos ini bukan merupakan keputusan sepihak dari perangkat desa, melainkan hasil kesepakatan bersama.

"Iya, itu dibagi dua. Itu ibaratnya keputusan warganya sendiri. Itu juga kesepakatan dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) juga, keputusan mereka," ujar Indra saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (13/1).

Menurut data desa, terdapat 192 KPM yang secara resmi terdaftar sebagai penerima manfaat tahun ini. Namun, mengingat total penduduk desa mencapai kurang lebih 5.000 jiwa, paket bantuan tersebut dialihkan sebagian kepada warga yang sama sekali belum mendapatkan bantuan lain, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun bantuan Kesra senilai Rp900.000.

Klaim Landasan Legalitas

Pihak desa menegaskan bahwa proses pengalihan atau pembagian bansos ini didasari oleh dokumen tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

"Ada suratnya (surat pernyataan bersama)," tambah Indra. Meski demikian, foto salinan dokumen tersebut kepada media berdasarkan perintah dari Sekretaris Desa (Carik) G Pamungkas.

Apakah memastikan apakah mekanisme "bagi rata" ini telah sesuai dengan regulasi penyaluran bansos dari pusat atau berpotensi menyalahi aturan administratif , Iya Mbak Jawab hal ini merupakan kesepakatan bersama dari KPM keluarga penerima manfaat dan warga lainnya disaksikan BPD Kades ,RT ,RW setempat..

Persoalan pemotongan atau pembagian bansos dengan alasan pemerataan seringkali menjadi isu sensitif di tingkat desa, mengingat bantuan dari Pemerintah Pusat (BPKP/Kemensos) sejatinya dialokasikan khusus untuk nama-nama yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saturday, January 10, 2026

Mengawal Makan Bergizi Gratis: Antara Celah Tata Kelola dan Kenaikan Harga Pasar


Mengawal Makan Bergizi Gratis: Antara Celah Tata Kelola dan Kenaikan Harga Pasar


Brebes,delikjatengnews.com - Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah pusat mulai mendapat sorotan tajam dari para pemantau di lapangan. Meski memiliki tujuan mulia, sejumlah masalah fundamental mulai dari standar operasional, dampak ekonomi mikro, hingga transparansi data menjadi catatan merah yang perlu segera dibenahi.


Slamet Dhopir , anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) wilayah Brebes mengatakan i dan timnya dikukuhkan sebagai pemantau Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) wilayah Jawa Tengah, memaparkan hasil temuannya terkait realita di lapangan, khususnya di Kabupaten Brebes.


1. Lemahnya Standarisasi dan Fleksibilitas Lapangan


Menurut Slamet, masalah utama bermula dari hulu produksi. Saat ini, belum ada keseragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pembuatan menu MBG. Hal ini diperparah dengan kurangnya pengalaman para tenaga ahli gizi di lapangan.


"Teman-teman ahli gizi kebanyakan masih baru. Penyajian gizi masih bersifat 'textbook'—patokannya hanya kalori—namun praktik di lapangannya belum luwes," ujar Slamet.


2. Efek Domino terhadap Harga Pangan Lokal


Program MBG yang membutuhkan bahan baku dalam jumlah besar ternyata berdampak pada stabilitas harga di pasar tradisional. Slamet mencatat adanya keluhan dari pedagang kecil dan penjual sarapan karena melonjaknya harga bahan pokok.


Borongan Stok: Bahan pangan seperti sayur, beras, dan telur dipesan dalam skala besar untuk program MBG.


Inflasi Lokal: Akibat stok yang terserap MBG, harga di pasar meroket, menyulitkan pedagang kecil yang biasa berjualan di pagi hari.


3. Indikasi "Fee" dan Masalah Sanitasi


Hal yang paling mengejutkan adalah adanya temuan mengenai "biaya siluman" atau fee dalam proses operasional MBG. Slamet mensinyalir anggaran Rp5.000 (untuk operasional) tidak sepenuhnya bersih, karena ada potongan yang diduga mengalir ke oknum tertentu di tingkat pusat.


Selain masalah anggaran, kondisi fisik tempat produksi atau dapur umum juga menjadi sorotan. Banyak tempat yang dianggap tidak layak secara sanitasi, yang justru berisiko bagi kesehatan para penerima manfaat.


4. Sengkarut Data: Mana yang Riil ?


Transparansi data menjadi poin krusial yang dituntut oleh tim pemantau. Slamet mendesak Dinas Pendidikan (Diknas) untuk membuka data secara jujur dan transparan mengenai jumlah penerima manfaat.


"Data anak penerima manfaat harus jujur. Mulai dari jumlah sekolah, siswa, guru, hingga tenaga kebersihan di tiap kecamatan seperti Wanasari harus terdata detail," tegasnya. Ketidaksinkronan data ini terlihat dari perbedaan angka yang disampaikan pemerintah pusat, di mana Presiden menyebut angka 51 % , sementara Ketua MBG menyebut 55%.


Kesimpulan dan Harapan


Sebagai bagian dari tim pemantau yang terdiri dari 72 orang untuk Jawa Tengah (5 orang khusus di Brebes), GNPK bersama Gubernur, Kajati, dan Kesbangpol berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya program ini. Tanpa perbaikan tata kelola dan transparansi data, program MBG dikhawatirkan hanya akan menjadi ladang bagi-bagi uang tanpa dampak nyata yang berkelanjutan bagi kesehatan anak-anak.

Friday, January 9, 2026

PEMKAB BREBES TERIMA KUNJUNGAN 19 FINALIS DUTA ANTI NARKOBA

PEMKAB BREBES TERIMA KUNJUNGAN 19 FINALIS DUTA ANTI NARKOBA

Brebes,delikjatengnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerima kunjungan audensi dari 19 finalis Duta Anti Narkoba Kabupaten Brebes pada Jumat pagi, 9 Januari 2026.

Kunjungan para finalis ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tatharoni, didampingi oleh Asisten I Subandi, dan Asisten III Furqon. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Sepakat Brebes Bermartabat, Azmi Majid, serta jajaran dari Polres Brebes yang diwakili oleh Kasat Intel AKP Suherman dan Kasat Narkoba Iptu Heru.

Dalam sambutannya, Sekda Tahroni menyampaikan ucapan selamat datang kepada para finalis. Ia berharap melalui ajang ini, para duta terpilih nantinya dapat memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat, khususnya kaum muda, untuk menjauhkan diri dari bahaya narkoba.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Brebes memberikan motivasi agar para finalis tetap semangat menghadapi malam puncak kompetisi yang akan digelar pada Sabtu malam (malam Minggu) esok.

Sementara itu, Azmi Majid selaku tokoh masyarakat sekaligus narasumber, menekankan bahwa peran duta bukan sekadar memenangkan ajang kompetisi. Ia berharap para finalis mampu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri remaja pengguna narkoba serta langkah penanganannya melalui koordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polres maupun Polsek).

Diharapkan, kehadiran Duta Anti Narkoba ini mampu memberikan kontribusi nyata dan edukasi terbaik bagi masyarakat Kabupaten Brebes dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Wednesday, January 7, 2026

Klarifikasi Istri Kades Kalimati Soal Temuan Nama Dalam Daftar Penerima Bansos: "Saya Serahkan untuk Warga Difabel"

Ibu Kades Kalimati Nur Hikmah, Disamping Camat Brebes

Klarifikasi Istri Kades Kalimati Soal Temuan Nama Dalam Daftar Penerima Bansos: "Saya Serahkan untuk Warga Difabel"

Brebes,delikjatengnews.com - Publik sempat dihebohkan dengan munculnya 
nama istri Kepala Desa (Lurah) Kalimati, Nur Hikmah, dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos), baik dalam skema bantuan sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Menanggapi hal tersebut, pihak operator desa dan istri kades yang bersangkutan memberikan klarifikasi mendalam terkait kronologi dan pemanfaatan dana tersebut.

Data Lama dan Warisan Sistem BDT

Munifah, selaku Operator Sistem Informasi Desa (SID) Desa Kalimati sejak tahun 2020, menjelaskan bahwa nama Nur Hikmah sudah tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) sejak tahun 2019 sebelum ia menjabat atau menikah.

Menurut Munifah, data tersebut terbawa dari status kepesertaan keluarga orang tuanya. "Data itu sudah ada dari pusat sejak 2019, ikut data orang tuanya yang memang masuk kategori keluarga tidak mampu. Saat itu sistemnya masih rumah tangga (satu atap), jadi semua anggota keluarga dalam rumah tersebut otomatis terinput," ujar Munifah .

Ia juga menambahkan bahwa kendala teknis pada sistem lama seringkali tidak sinkron dengan status kependudukan terbaru, sehingga nama yang bersangkutan tetap muncul meskipun secara status ekonomi sudah berubah.

Istri Beralasan Asas Manfaat untuk Warga Difabel

Di sisi lain, istri Kades Kalimati, Nur Hikmah mengakui bahwa dirinya memang terdaftar sebagai penerima bantuan sembako sejak tahun 2022. Namun, ia menegaskan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menyentuh atau menikmati dana bantuan tersebut sepeser pun.

"Saya tidak tahu jumlah nominalnya berapa, karena begitu kartu saya terima, langsung saya serahkan penuh kepada warga saya yang bernama Ibu Warmi," jelas Nur Hikmah

Ia membeberkan alasan di balik tindakan tersebut adalah didorong oleh rasa kemanusiaan dan asas manfaat. Ibu Warmi, warga yang dimaksud, suaminya merupakan seorang difabel (tunawicara) yang bekerja sebagai buruh kasar pencari rumput (ngarit) dan belum terdaftar dalam skema bantuan pemerintah mana pun.

Warmi warga Desa Kalimati yang suaminya Difabel

"Saya hanya mengedepankan asas manfaat. Ada warga saya yang sangat layak tapi tidak dapat bantuan beliau difabel dan kerjanya hanya ngarit. Maka saya serahkan kartu itu sepenuhnya kepada beliau tanpa saya ambil sepeser pun," tambahnya.

Urgensi Musyawarah Desa (Musdes) untuk Validasi Data

Fenomena masuknya nama perangkat desa atau warga mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disebut-sebut sebagai masalah sistemik secara nasional. Hal ini dikarenakan data lama dari sistem BDT seringkali terbawa secara otomatis tanpa pembaruan (update) berkala yang akurat.

Pihak pemerintah desa dan Pendamping PKH mendorong adanya Musyawarah Desa (Musdes) untuk memvalidasi ulang data kemiskinan. Sebagai gambaran, di Kabupaten Brebes terdapat sekitar 1,5 juta warga yang masuk dalam data desil kemiskinan, namun kuota PKH dan Sembako hanya mencakup sekitar 200.000-an penerima.

Kesenjangan data ini memicu perlunya pembersihan data (cleansing) agar bantuan sosial ke depannya benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan dan menghapus nama-nama yang sudah tidak layak menerima bantuan.

Kondisi Memprihatinkan, Tiga Rumah Warga Cigaber Diusulkan Rehabilitasi Oleh Bupati Brebes

Kondisi Memprihatinkan, Tiga Rumah Warga Cigaber Diusulkan Rehabilitasi Oleh Bupati Brebes 

Brebes,delikjatengnews.com - Pemerintah Desa Cigambir , Kecamatan Brebes melalui Kepala Dusun (Kadus) 1, Heri, secara resmi mengusulkan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH ) bagi tiga warga di wilayahnya. Usulan ini disampaikan menyusul kunjungan Bupati ke lokasi tersebut tepat pada malam pergantian tahun baru lalu.

Ketiga warga yang rumahnya diusulkan untuk mendapat bantuan perbaikan adalah Ayu Apriyanti, Edi Hartono, dan Warsono. Ketiganya merupakan warga RT 1 RW 1, Cigambir, Kecamatan Brebes.

Berawal dari Laporan Warga Sakit

Menariknya, usulan perbaikan rumah ini bermula dari pengecekan kondisi kesehatan warga. Heri menjelaskan bahwa awalnya fokus utama adalah penanganan warga yang sedang sakit. Namun, saat meninjau lokasi, kondisi hunian warga tersebut justru dinilai sangat memprihatinkan dan tidak layak.

"Tadinya sasaran utama kita adalah warga yang sakit. Namun, saat melihat kondisi rumahnya yang tidak layak, akhirnya sekalian kami usulkan untuk perbaikan (Rutilahu) kepada Bupati," ujar Heri saat dikonfirmasi Rabu 7 Januari 2026 .

Terdampak Banjir Menahun

Selain kondisi bangunan yang sudah tua, faktor utama pengajuan rehabilitasi ini adalah kerentanan terhadap bencana alam. Wilayah RT 1 RW 1 Cigambir , Kecamatan Brebes, diketahui menjadi langganan banjir.

Oleh karena itu, salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah peninggian struktur bangunan. Hal ini dinilai mendesak agar warga tidak lagi terdampak luapan air saat musim hujan tiba.

"Fokusnya ke peninggian bangunan, soalnya di situ daerah terdampak banjir," tambahnya.

Target Realisasi 2026

Meski rincian teknis mengenai material (atap, dinding, atau kayu) masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis kabupaten, pihak desa berharap usulan ini dapat segera disetujui.

"Kami sudah mengajukan di tahun ini, harapannya bisa segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026 mendatang," tutup Heri.

Peredaran Obat Daftar G di Brebes Merambah Dunia Maya, Pelajar Jadi Sasaran Utama

Peredaran Obat Daftar G di Brebes Merambah Dunia Maya, Pelajar Jadi Sasaran Utama

Brebes,delikjatengnews.com -Peredaran obat keras golongan daftar G atau yang sering dijuluki masyarakat sebagai "Warung Aceh" kini memasuki babak baru di wilayah Kabupaten Brebes. Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar seiring bergesernya pola transaksi dari konvensional ke ranah online.

Haditopo , salah satu narasumber kompeten dari tim pengawasan obat terlarang kabupaten Brebes , mengungkapkan bahwa meskipun sejumlah kasus telah diproses hingga mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah), modus operandi daring (online) membuat pelacakan menjadi semakin rumit.

Tantangan Digital dalam Pemberantasan

Menurut Haditopo, mekanisme peredaran online menyulitkan petugas untuk mendeteksi sumber utama dan jaringan pemain di balik bisnis ilegal tersebut.

"Ini yang menyulitkan kami bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Peredaran online memutus jejak mekanisme sumber barang dan siapa saja pemainnya di wilayah ini," ujar Haditopo saat memberikan keterangan di Brebes.

Meski demikian, penegakan hukum tetap berjalan tegas. Para pengedar terancam hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan aturan, hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga miliaran rupiah. Di Brebes sendiri, tuntutan jaksa akan menyesuaikan skala kasusnya," tambahnya.

Pelajar Jadi Incaran: Kenali Ciri-cirinya

Mirisnya, sasaran utama dari peredaran obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Diazepam di luar jalur resmi ini adalah kalangan pelajar. Karena sifatnya ilegal, pengguna cenderung bersembunyi dan baru terdeteksi setelah terjadi perubahan perilaku yang mengganggu ketertiban sosial.

Pihak berwenang mengimbau orang tua untuk waspada terhadap perubahan perilaku anak, antara lain:

Emosi tidak stabil: Sering marah tanpa alasan yang jelas.

Menarik diri: Menjadi tertutup atau introvert secara tiba-tiba.

Agresif: Bersikap kasar terhadap orang di sekitar.

Hilang kendali: Penurunan kesadaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan saat berkendara.

Urgensi Fasilitas Rehabilitasi

Menanggapi fenomena ini, muncul wacana mengenai perlunya fasilitas khusus seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Brebes. Selama ini, penanganan medis pasien ketergantungan obat masih dilakukan di rumah sakit umum.

"Jika skalanya sudah besar, idealnya memang ada fasilitas khusus agar penanganan lebih intensif. Tujuannya agar masyarakat yang terpapar bisa segera diantisipasi dan disembuhkan sebelum kondisi fisik dan mental mereka semakin parah," pungkas Adi.

Pemerintah daerah bersama tim terkait terus berkomitmen melakukan pemantauan ketat guna memutus rantai distribusi dari pabrik hingga ke tangan konsumen yang tidak bertanggung jawab.

Tuesday, January 6, 2026

Tegal Shipyard Utama (TSU) Mulai Padat, Antrean Dok Kapal Penuh Hingga Februari 2025


Tegal Shipyard Utama (TSU) Mulai Padat, Antrean Dok Kapal Penuh Hingga Februari 2025


TEGAL,delikjatengnews.com - Aktivitas perbaikan dan pemeliharaan kapal di galangan Tegal Shipyard Utama (TSU) mulai menunjukkan peningkatan signifikan memasuki awal tahun 2025. Galangan yang berlokasi di pesisir Tegal ini melaporkan bahwa kuota antrean untuk proses docking (naik dok) telah terisi penuh hingga bulan Februari mendatang. (6/1/2026).

"Mudi staff TSU DOK KAPAL TEGAL"

Staf Administrasi TSU, Mudi, menjelaskan bahwa galangan seluas 4.000 meter persegi tersebut saat ini difokuskan untuk melayani kapal-kapal dengan kapasitas hingga 20 Gross Tonnage (GT). Dengan kapasitas lahan yang ada, TSU mampu menampung dua kapal secara bersamaan dalam satu periode pengerjaan.

"Dalam satu bulan, rata-rata kami bisa menyelesaikan pengerjaan dua kapal. Saat ini, untuk bulan Februari saja bloknya sudah penuh dipesan oleh para pemilik kapal," ujar Mudi saat ditemui di lokasi galangan.

Persiapan Menjelang Musim Melaut

Tercatat hingga awal Januari 2025, sudah ada sembilan kapal yang masuk dalam daftar tunggu. Mudi menambahkan bahwa tren peningkatan pendaftaran ini biasanya dipicu oleh persiapan para pemilik kapal menjelang masa operasional tertentu.

"Rata-rata ini kapal persiapan untuk musim setelah puasa. Langganan tetap kami seperti armada milik Pak Toni, Pak Anto, hingga Haji Tambari sudah mendaftarkan kapal-kapal mereka untuk segera naik dok," lanjutnya.

Sistem Operasional dan Layanan

Mengenai sistem biaya, TSU menerapkan tarif harian per kapal selama proses sandar di dok. Namun, untuk pengerjaan teknis seperti pengelasan dan pengecatan, galangan ini menggunakan sistem kolaborasi dengan tenaga ahli spesialis.

"Tugas kami di sini adalah mengelola pendaftaran serta proses naik-turunnya kapal. Untuk pengerjaan teknis seperti las, pengecatan, hingga perbaikan mesin, ada tim khusus sendiri yang standari di area dok," jelas Mudi.

Estafet Kepemimpinan

Tegal Shipyard Utama merupakan galangan kapal yang memiliki sejarah panjang di Tegal, yang didirikan oleh almarhum Warjo, yang dikenal luas sebagai tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota dewan setempat. Saat ini, tongkat estafet kepemimpinan TSU diteruskan oleh putranya, Holid, guna memastikan keberlangsungan layanan bagi para nelayan dan pengusaha kapal di wilayah Tegal dan sekitarnya.

Monday, January 5, 2026

STAKEHOLDER TOLAK RELOKASI SD NEGERI 1 BREBES UNTUK PARKIR RSUD BREBES


STAKEHOLDER TOLAK RELOKASI SD NEGERI 1 BREBES UNTUK PARKIR RSUD BREBES


Brebes, - delikjatengnews.com - Menindaklanjuti berita yang sudah tersiar di media terkait rencana perluasan area parkir RSUD Brebes, Pihak Sekolah SD Negeri 1 Brebes mengadakan musyawarah yang dihadiri Kepala Sekolah, Perwakilan Dewan Guru SDN 1 Brebes, Komite Sekolah, Ketua Paguyuban Wali Siswa, dan Perwakilan Wali Murid pada tanggal 29 Desember 2025.


Muflih Ikhsan H selaku Perwakilan Orang Tua Wali Murid Senin 5 Januari 2026 menyampaikan bahwa berdasarkan hasil musyawarah diperoleh kesepakatan sekaligus sebagai pernyataan resmi dari pemangku kepentingan sebagai berikut:

1. Pemangku Kepentingan SDN 1 Brebes yang hadir dalam musyawarah sepakat mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten Brebes untuk meningkatkan kualitas layanan dengan membangun sarana dan prasarana layanan baru di RSUD Brebes.

2. Menolak rencana relokasi SD Negeri 01 Brebes untuk memperluas area parkir RSUD Brebes dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. SD Negeri 1 Brebes merupakan Sekolah yang sudah berdiri sejak zaman Belanda sehingga memiliki nilai historis tinggi yang harus dipertahankan dan dilestarikan keberadaanya.

b. Peningkatan layanan RSUD Brebes dengan memperluas area parkir bisa tetap dilaksanakan dengan mencari lokasi alternatif selain SD Negeri 1 Brebes.

c. SD Negeri 1 Brebes pada Tahun Anggaran 2025 mendapatkan Bantuan Dana. Alokasi Khusus revitalisasi dan pembangunan gedung UKS dan baru diserahterimakan pada akhir tahun ini. Oleh karena itu rencana relokasi sebagaimana wacana yang disampaikan dari pihak manajemen RSUD Brebes berpotensi melanggar Peraturan Perundangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan regulasi yang terkait Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jika tetap dilaksanakan..

d. Memohon kepada Bupati Brebes selaku pengambil kebijakan tertinggi di Kabupaten Brebes untuk mengadakan audiensi publik terkait wacana relokasi SD Negeri 1 Brebes dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

"Rencananya Kami selaku Pemangku Kepentingan SD Negeri 1 Brebes dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Permohonan Audiensi Publik terkait Wacana Relokasi SD Negeri 1 Brebes kepada Bupati Brebes", pungkas Muflih .

PLT Direktur RSUD Brebes Imam Budi Santoso mengatakan terkait kebutuhan atas tanah untuk pengembangan Rumah Sakit Brebes dia mengatakan ," Ada kebutuhan yg lebih penting untuk pengembangan RSUD Brebes ", jelasnya.

Miftahul Jannan Kepala Bidang Sarana Prasarana RSUD Brebes menanggapi perihal usulan SD Negeri 1 Brebes mengeluarkan dari komite sekolah SD Negeri 1 Brebes untuk sekolahnya dijadikan tempat sarana prasarana untuk Rumah Sakit Brebes Dia hanya bisa berharap dan berdoa , " Semoga diberikan solusi yerbaik untuk masyarakat brebes secara luas

", ujarnya.


Outing kelas SMAN 1 Brebes ke Bali diadakan di saat ekonomi masyarakat lagi kacau, dan bukan objek wisata di Brebes


Outing kelas SMAN 1 Brebes ke Bali diadakan di saat ekonomi masyarakat lagi kacau, dan bukan objek wisata di Brebes


Brebes, - delikjatengnews.com - Sejumlah siswa-siswi SMA Negeri 1 Brebes outing kelas ke Bali pada saat libur yang berlangsung tanggal 22 Desember hingga awal Januari 2026, tentunya dengan membayar sejumlah uang , lebih dari satu juta setengah.

Namun sayangnya kepala sekolah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Brebes adalah Hardi, S.Pd., M.Eng.,  tidak bisa ditemui bahkan satpam yang melarang bertemu dengan kepala sekolah , ujar satpam SMAN 1 Brebes.

Sementara Bahari Tangguh seorang pengamat pendidikan di Kabupaten Brebes mengatakan bahwa bisa bisanya saat ini iklim usaha tidak kondusif , dan ekonomi sedang susah, pihak sekolah malah mengajak siswanya outing kelas ke Bali ini kan jelas keluar daerahnya Keluhannya.

Padahal objek wisata di Brebes banyak dari pantainya Pantai Randusanga Indah, wisata Kaligua, air terjun di Salem, air panas di wanatirta, dan lainnya.

Ibu Indri Astuti, S.IP., M.H.,  kepala dinas Pendidikan cabang wilayah 11 provinsi Jawa Tengah tidak ada tempat namun dari kasubag TU siapa kau jelas wilayah 11 provinsi Jawa Tengah yaitu Jatmiko mengatakan bahwa ia akan melaporkan kepada atasannya mengenai hal ini dan akan mengecek Apakah ada ijin atau tidak, ujarnya.

Mengenai boleh tidaknya outting kelas ke Bali , Dimana orang tua mengeluarkan uang yang tidak sedikit yaitu lebih dari satu setengah juta, Ia berjanji akan mengecek Apakah ada ijinnya apa tidak .

Sementara Hardi SPd MEng Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Brebes di hubungi melalui telepon , Kendati teleponnya berdering hingga beberapa kali tidak diangkat.

Fenomena "Manusia Silver" di Kota Tegal: Penghasilan Kalahkan Pejabat, Picu Anak Putus Sekolah


Rianto Wahyudin Kabag Rehabilitasi sosial Dinsos Kota Tegal

Fenomena "Manusia Silver" di Kota Tegal: Penghasilan Kalahkan Pejabat, Picu Anak Putus Sekolah


Kota Tegal,delikjatengnews.com - Masalah sosial di Kota Tegal kian kompleks, mulai dari kemiskinan hingga fenomena "Manusia Silver" yang kini menjadi sorotan tajam. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal mengungkapkan bahwa gaya hidup instan di jalanan menjadi tantangan berat yang memicu tingginya angka putus sekolah.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Tegal, Rianto Wahyudin , mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai penghasilan para pemeran "Manusia Silver". Dari hasil asesmen di lapangan, seorang pelaku yang berasal dari daerah tetangga mengaku bisa mengantongi uang hingga ratusan ribu rupiah dalam sehari.

"Saya pernah tanya salah satu dari mereka, asalnya dari Brebes. Dalam sehari dia bisa dapat sampai Rp200.000. Kalau dihitung sebulan, penghasilannya sudah jauh di atas UMR, bahkan mungkin mengalahkan gaji pejabat," ujar Rianto Wahyudin .

Lingkaran Setan Ekonomi Jalanan

Tingginya pendapatan instan ini berdampak buruk pada aspek pendidikan. Banyak anak usia sekolah yang akhirnya enggan melanjutkan pendidikan karena sudah merasa nyaman mencari uang di jalanan. Rianto menyebut fenomena ini sebagai bentuk "kontaminasi" perilaku instan.

Meskipun Satpol PP rutin melakukan penertiban dan Dinsos memberikan pembinaan, para pelaku seringkali kembali ke jalanan. "Mereka pintar mencari celah. Begitu operasi mereda, mereka muncul lagi. Ini seperti lingkaran setan yang akar masalahnya ada pada perubahan perilaku," tambahnya.

Tantangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pemutakhiran Data

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal yang baru saja menjabat, Dindar Marnoto, menjelaskan bahwa penanganan masalah sosial di Kota Tegal mengacu pada enam kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kategori tersebut meliputi:

Lansia telantar ,Anak telantar

, Disabilitas telantar , Gelandangan dan pengemis, Korban bencana (perlindungan dan jaminan sosial)

Korban penyimpangan perilaku/tuna sosial

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sekitar 34.160 orang masuk dalam kategori permasalahan sosial tersebut di Kota Tegal.

Sinergi Bantuan dan Akurasi Data

Menanggapi pertanyaan mengenai solusi konkret, Dindar menegaskan bahwa langkah utama Dinsos adalah melalui Rehabilitasi Sosial. Terkait bantuan logistik, ia mengklarifikasi perbedaan jalur birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih informasi di masyarakat.

Bantuan Pangan (Beras 10kg): Dikelola oleh Badan Pangan Nasional (BPN) melalui DKP3.

Program Keluarga Harapan (PKH): Merupakan program pusat di mana Dinsos bertugas dalam pemutakhiran data.

Bantuan Kelurahan: Disalurkan merata ke 27 kelurahan di Kota Tegal.

"Data kami terus diperbaharui (up-to-date), terutama menyusul instruksi Presiden Prabowo pada tahun 2025 mengenai pemutakhiran data kemiskinan. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran berdasarkan desil 1 sampai 4," jelas Dindar.

Harapan ke Depan

Dindar mengakui bahwa penyelesaian masalah sosial tidak bisa dilakukan oleh Dinsos sendirian. Diperlukan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk menangani anak putus sekolah agar tidak lari ke jalanan dan menjadi beban sosial di masa depan.

"Rehabilitasi bukan sekadar memberi bantuan, tapi merubah mentalitas. Kami berharap dengan data yang semakin akurat, intervensi pemerintah bisa lebih efektif," pungkasnya.


Reporter: Teguh 

Lokasi: Kota Tegal

Post Unggulan

Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat

Kasi Kesos Desa Brekat Wahyudin  Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat Kabupaten tegal, - Wahyudin (52), per...

Postingan populer