Brebes,– delikjatengnews.com - Pemerintah Desa Cigambir , Kecamatan Brebes melalui Kepala Dusun (Kadus) 1, Heri, secara resmi mengusulkan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH ) bagi tiga warga di wilayahnya. Usulan ini disampaikan menyusul kunjungan Bupati ke lokasi tersebut tepat pada malam pergantian tahun baru lalu.
Ketiga warga yang rumahnya diusulkan untuk mendapat bantuan perbaikan adalah Ayu Apriyanti, Edi Hartono, dan Warsono. Ketiganya merupakan warga RT 1 RW 1, Cigambir, Kecamatan Brebes.
Berawal dari Laporan Warga Sakit
Menariknya, usulan perbaikan rumah ini bermula dari pengecekan kondisi kesehatan warga. Heri menjelaskan bahwa awalnya fokus utama adalah penanganan warga yang sedang sakit. Namun, saat meninjau lokasi, kondisi hunian warga tersebut justru dinilai sangat memprihatinkan dan tidak layak.
"Tadinya sasaran utama kita adalah warga yang sakit. Namun, saat melihat kondisi rumahnya yang tidak layak, akhirnya sekalian kami usulkan untuk perbaikan (Rutilahu) kepada Bupati," ujar Heri saat dikonfirmasi Rabu 7 Januari 2026 .
Terdampak Banjir Menahun
Selain kondisi bangunan yang sudah tua, faktor utama pengajuan rehabilitasi ini adalah kerentanan terhadap bencana alam. Wilayah RT 1 RW 1 Cigambir , Kecamatan Brebes, diketahui menjadi langganan banjir.
Oleh karena itu, salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah peninggian struktur bangunan. Hal ini dinilai mendesak agar warga tidak lagi terdampak luapan air saat musim hujan tiba.
"Fokusnya ke peninggian bangunan, soalnya di situ daerah terdampak banjir," tambahnya.
Target Realisasi 2026
Meski rincian teknis mengenai material (atap, dinding, atau kayu) masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis kabupaten, pihak desa berharap usulan ini dapat segera disetujui.
"Kami sudah mengajukan di tahun ini, harapannya bisa segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026 mendatang," tutup Heri.
No comments:
Post a Comment