Ibu Kades Kalimati Nur Hikmah, Disamping Camat Brebes
Klarifikasi Istri Kades Kalimati Soal Temuan Nama Dalam Daftar Penerima Bansos: "Saya Serahkan untuk Warga Difabel"
Brebes, – delikjatengnews.com - Publik sempat dihebohkan dengan munculnya
nama istri Kepala Desa (Lurah) Kalimati, Nur Hikmah, dalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos), baik dalam skema bantuan sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Menanggapi hal tersebut, pihak operator desa dan istri kades yang bersangkutan memberikan klarifikasi mendalam terkait kronologi dan pemanfaatan dana tersebut.
Data Lama dan Warisan Sistem BDT
Munifah, selaku Operator Sistem Informasi Desa (SID) Desa Kalimati sejak tahun 2020, menjelaskan bahwa nama Nur Hikmah sudah tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) sejak tahun 2019 sebelum ia menjabat atau menikah.
Menurut Munifah, data tersebut terbawa dari status kepesertaan keluarga orang tuanya. "Data itu sudah ada dari pusat sejak 2019, ikut data orang tuanya yang memang masuk kategori keluarga tidak mampu. Saat itu sistemnya masih rumah tangga (satu atap), jadi semua anggota keluarga dalam rumah tersebut otomatis terinput," ujar Munifah .
Ia juga menambahkan bahwa kendala teknis pada sistem lama seringkali tidak sinkron dengan status kependudukan terbaru, sehingga nama yang bersangkutan tetap muncul meskipun secara status ekonomi sudah berubah.
Istri Beralasan Asas Manfaat untuk Warga Difabel
Di sisi lain, istri Kades Kalimati, Nur Hikmah mengakui bahwa dirinya memang terdaftar sebagai penerima bantuan sembako sejak tahun 2022. Namun, ia menegaskan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menyentuh atau menikmati dana bantuan tersebut sepeser pun.
"Saya tidak tahu jumlah nominalnya berapa, karena begitu kartu saya terima, langsung saya serahkan penuh kepada warga saya yang bernama Ibu Warmi," jelas Nur Hikmah
Ia membeberkan alasan di balik tindakan tersebut adalah didorong oleh rasa kemanusiaan dan asas manfaat. Ibu Warmi, warga yang dimaksud, suaminya merupakan seorang difabel (tunawicara) yang bekerja sebagai buruh kasar pencari rumput (ngarit) dan belum terdaftar dalam skema bantuan pemerintah mana pun.
Warmi warga Desa Kalimati yang suaminya Difabel
"Saya hanya mengedepankan asas manfaat. Ada warga saya yang sangat layak tapi tidak dapat bantuan beliau difabel dan kerjanya hanya ngarit. Maka saya serahkan kartu itu sepenuhnya kepada beliau tanpa saya ambil sepeser pun," tambahnya.
Urgensi Musyawarah Desa (Musdes) untuk Validasi Data
Fenomena masuknya nama perangkat desa atau warga mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disebut-sebut sebagai masalah sistemik secara nasional. Hal ini dikarenakan data lama dari sistem BDT seringkali terbawa secara otomatis tanpa pembaruan (update) berkala yang akurat.
Pihak pemerintah desa dan Pendamping PKH mendorong adanya Musyawarah Desa (Musdes) untuk memvalidasi ulang data kemiskinan. Sebagai gambaran, di Kabupaten Brebes terdapat sekitar 1,5 juta warga yang masuk dalam data desil kemiskinan, namun kuota PKH dan Sembako hanya mencakup sekitar 200.000-an penerima.
Kesenjangan data ini memicu perlunya pembersihan data (cleansing) agar bantuan sosial ke depannya benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan dan menghapus nama-nama yang sudah tidak layak menerima bantuan.
No comments:
Post a Comment