Friday, January 30, 2026

Cuan Cepat dari Telur Puyuh: Analisis Bisnis, Modal Bibit, hingga Strategi Pakan

Cuan Cepat dari Telur Puyuh: Analisis Bisnis, Modal Bibit, hingga Strategi Pakan
Brebes - Sektor peternakan unggas kecil, khususnya burung puyuh, kian dilirik sebagai peluang bisnis dengan perputaran modal yang gesit. Meski ukurannya mungil, burung puyuh menawarkan arus kas harian yang stabil. Namun, bagi pemula, memahami manajemen pakan dan siklus hidup burung adalah kunci agar modal tidak "terbang" sia-sia.

Menurut Maulana Kelurahan Pasar Batang Jalan Piere Tendean, Nomor 43, Brebes , Berikut adalah analisis mendalam mengenai peluang bisnis budidaya puyuh, mulai dari pemilihan bibit hingga masa pensiun (afkir).

1. Rahasia Pakan: Penentu Napas Produktivitas

Banyak peternak terjebak pada efisiensi biaya pakan tanpa menghitung dampak jangka panjang. Padahal, kualitas pakan berbanding lurus dengan masa produktif bertelur:

Pakan Campuran: Meski lebih murah di awal, burung biasanya hanya produktif hingga usia 9 bulan.

Pakan Murni: Dengan nutrisi yang terjaga, masa bertelur bisa melesat hingga 15 bulan bahkan 2 tahun.

Investasi pada pakan murni cenderung lebih menguntungkan karena peternak tidak perlu terlalu sering melakukan peremajaan bibit yang memakan biaya besar.

2. Membedakan Modal: Bibit vs Siap Telur

Peternak harus jeli memilih titik masuk produksi. Berdasarkan pantauan harga pasar saat ini, terdapat dua opsi bagi peternak:

DOQ (Day Old Quail): Bibit usia satu hari dibanderol sekitar Rp2.500 – Rp3.000 per ekor. Cocok bagi yang memiliki fasilitas pembesaran (brooding).

Puyuh Siap Telur (30 Hari): Untuk memangkas waktu tunggu, puyuh remaja dijual di kisaran Rp10.000 – Rp11.000 per ekor.

3. Strategi Harga Telur di Pasar

Dalam distribusi hasil panen, terdapat dua skema harga yang berlaku di tingkat pengepul maupun pasar tradisional:

Sistem Penjualan Estimasi Harga Target Pasar

Kiloan Rp34.000 – Rp35.000 Konsumen Rumah Tangga / Pasar

Sistem Tray (90 butir) ± Rp32.000 Pedagang Eceran / Grosir

4. Menghitung BEP dan Nilai Jual Afkir

Keunikan bisnis puyuh adalah nilai residunya. Saat burung berhenti bertelur (afkir), mereka tetap memiliki nilai jual sebagai puyuh potong seharga Rp3.000 per ekor.

Analisis Profit: Nilai jual afkir yang setara dengan harga bibit awal (DOQ) berarti peternak secara teknis "mendapatkan kembali" modal pengadaan bibitnya. Keuntungan bersih murni didapatkan dari selisih penjualan telur harian terhadap biaya operasional. Dengan manajemen yang tepat, Break Even Point (BEP) atau balik modal umumnya dapat dicapai dalam waktu 6 bulan.

Kesimpulan

Bisnis budidaya burung puyuh adalah permainan manajemen efisiensi. Pemilihan pakan berkualitas bukan sekadar pengeluaran, melainkan strategi memperpanjang masa produksi. Dengan arus kas harian dari telur dan jaminan pasar puyuh potong di masa akhir, bisnis ini tetap menjadi primadona bagi yang menginginkan return on investment (ROI) yang terukur.

RILIS PERSPers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial terhadap ASN dan Pejabat Publik sebagai Amanat Undang-Undang

RILIS PERS
Pers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial terhadap ASN dan Pejabat Publik sebagai Amanat Undang-Undang

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, beretika, dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, pemberitaan dan kritik media terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik yang tidak disiplin atau tidak memberikan teladan yang baik kepada bawahannya merupakan tindakan yang sah, konstitusional, dan dilindungi hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai media kontrol sosial. Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 huruf d menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

ASN dan pejabat publik merupakan bagian dari kepentingan umum karena menjalankan fungsi pelayanan publik serta menggunakan anggaran negara. Oleh sebab itu, perilaku, etika, dan kedisiplinan ASN dan pejabat publik sah untuk diawasi oleh masyarakat melalui media massa.

Menurut Turnya, S.H., M.H., Praktisi Hukum Pers, fungsi kontrol yang dijalankan pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparatur negara, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi dan kepentingan publik.

“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan ASN atau pejabat publik. Pers justru menjalankan mandat undang-undang sebagai kontrol sosial agar aparatur negara tetap disiplin, beretika, dan memberi contoh yang baik kepada bawahannya,” ujar Turnya.

Lebih lanjut, Turnya menegaskan bahwa pejabat publik harus menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat dan siap diawasi oleh publik.

“ASN dan pejabat publik digaji oleh negara, menggunakan anggaran publik, dan menjalankan kewenangan publik. Maka sudah seharusnya mereka siap diawasi dan dikritik oleh masyarakat melalui media massa,” tegasnya.

Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN berlandaskan prinsip akuntabilitas dan etika jabatan. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan ASN terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis.

Turnya juga mengingatkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang berbasis fakta merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum.

“Selama wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik—berimbang, akurat, serta memberikan hak jawab—maka tidak ada ruang hukum untuk mempidanakan pers.
Kritik media bukan delik pidana, melainkan koreksi untuk perbaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukum yang tersedia telah diatur secara tegas dalam sistem hukum pers.

“Jika ada keberatan atas pemberitaan, jalurnya jelas: hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan intimidasi atau pelaporan pidana. Negara hukum tidak boleh alergi terhadap kritik,” pungkas Turnya.

Hak pers untuk memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama pemberitaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan kepentingan publik, maka pers tidak dapat dibungkam dengan dalih apa pun.

Dengan demikian, pers harus tetap berdiri independen, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip demokrasi dan pengawasan oleh Dewan Pers.

Sunat Massal RSUD Brebes 2026 Jadi Wujud Kepedulian dalam Peringatan Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes


Sunat Massal RSUD Brebes 2026 Jadi Wujud Kepedulian dalam Peringatan Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes

 

Brebes, delikjatengnews.com - 29 Januari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes menyelenggarakan kegiatan Sunat Massal sebagai bentuk kepedulian dan upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) di Aula RSUD Brebes diikuti dengan antusias oleh ratusan anak dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes.

Para Pejabat Penting Hadir untuk Mendukung Kegiatan

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat terkait, antara lain:

- Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM

- Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Brebes

- Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes

- Plt. Direktur RSUD Brebes

- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes

- Ketua Panitia Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes

- Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Brebes

- Jajaran manajemen RSUD Brebes serta seluruh panitia penyelenggara

134 Anak Mengikuti Proses dengan Aman dan Nyaman


Sebanyak 134 anak dari berbagai kecamatan di Kabupaten Brebes menjadi peserta dalam sunat massal kali ini. Seluruh tahapan proses dilaksanakan oleh tenaga medis dan paramedis RSUD Brebes yang berpengalaman dan profesional, sehingga menjamin pelaksanaan sesuai standar pelayanan kesehatan nasional, serta terasa aman dan nyaman bagi setiap peserta.

Sinergi Berbagai Pihak Jadi Kunci Keberhasilan

Kegiatan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Brebes, BAZNAS Kabupaten Brebes, dan semua pihak terkait yang turut mendukung. Melalui sunat massal ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kesehatan yang nyata bagi anak-anak serta kebahagiaan bagi keluarga mereka, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten Brebes dan RSUD Brebes dalam memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas di tengah masyarakat.

Thursday, January 29, 2026

PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 DESA PADASUGIH KECAMATAN BREBES KABUPATEN BREBES


PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 DESA PADASUGIH KECAMATAN BREBES KABUPATEN BREBES

 

Brebes,- delikjatengnews.com - Desa Padasugih, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes telah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada [tanggal penetapan]. Dokumen ini menjadi landasan keuangan untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat desa selama tahun depan.

APBDes 2026 Desa Padasugih disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi lokal. Sumber pendapatan berasal dari dana desa, alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan asli desa yang diperoleh dari berbagai sektor potensi lokal.

Untuk belanja, anggaran difokuskan pada beberapa prioritas utama, antara lain:

- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, dan irigasi untuk mendukung sektor pertanian yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar warga.

- Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui bantuan bagi sekolah desa dan posyandu.

- Pengembangan ekonomi masyarakat dengan pemberian bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan.

- Peningkatan sarana dan prasarana keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kepala Desa Padasugih menyampaikan bahwa penetapan APBDes 2026 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan desa. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana.

Seluruh dokumen APBDes 2026 Desa Padasugih telah diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman desa dan dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi desa atau kantor desa untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.

Monday, January 26, 2026

Kisah Muhadi: Dari Modal Jual Perhiasan Istri Hingga Menangis di Istana Negara


Kisah Muhadi: Dari Modal Jual Perhiasan Istri Hingga Menangis di Istana Negara

BREBES – Kisah sukses Muhadi menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan finansial bukanlah penghalang menuju puncak prestasi. Berawal dari modal  3 juta rupiah hasil menjual perhiasan istri, pria asal Brebes ini berhasil membangun imperium bisnisnya secara otodidak hingga diakui oleh Presiden di Istana Negara.

Titik Nol dan Pengorbanan Sang Istri

Perjalanan Muhadi dimulai tanpa backing finansial maupun relasi dari orang berpengaruh. Ia murni mengandalkan insting bisnis dan kerja keras. Salah satu momen krusial adalah ketika ia harus merelakan perhiasan istrinya dijual demi modal usaha.

"Uang hasil jual gelang dan kalung itu akhirnya sudah kembali. Saya bilang ke istri, 'Dek, beli kalung lagi ya buat simpanan.' Dulu, istri saya itu juragan becak. Begitu ada uang, saya belikan kalung lagi sebagai bentuk syukur karena sudah bisa melunasi," kenang Muhadi penuh haru.

Perjuangan dengan Vespa Pinjaman

Di awal usahanya, Muhadi bahkan belum memiliki kendaraan operasional. Ia terpaksa meminjam motor Vespa milik kakaknya,  untuk membeli  material bangunan seperti kayu dan bambu.

Meski hanya kendaraan pinjaman, Muhadi menjalaninya dengan rasa syukur. "Orang-orang desa mulai melihat, wah Muhadi sudah bisa naik Vespa. Padahal itu motor titipan untuk operasional usaha material saya," ujarnya.

Melesat di Usia Muda hingga Isu 'Pesugihan'

Keuletan Muhadi membuahkan hasil manis pada era 1980-an. Pertumbuhan asetnya yang begitu cepat sempat memicu desas-desus miring di tengah masyarakat.

Usia 25 Tahun: Menjadi sosok yang dianggap paling kaya di desanya dengan kepemilikan tambak, sawah, hingga lima unit mobil sebuah kemewahan langka di era tersebut hingga ia sempat diisukan menggunakan "pesugihan".

Usia 28 Tahun: Dominasi bisnisnya meluas hingga terkenal terkaya se Kecamatan Bulakamba.

Usia 32 Tahun (1992): Muhadi resmi dinobatkan sebagai salah satu pengusaha tersukses di Kabupaten Brebes.

Puncak Prestasi: Tangis di Hadapan Presiden Soeharto

Keberhasilan Muhadi bukan sekadar soal tumpukan materi. Dedikasinya dalam memberdayakan ekonomi lokal membawanya ke puncak pengakuan nasional. Pada tahun 1992, ia terpilih sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional.

Momen yang paling membekas adalah saat ia menginjakkan kaki di Istana Negara untuk menerima penghargaan langsung dari Presiden Soeharto.

"Saya menangis di Istana Negara. Saya tidak menyangka, anak desa yang memulai semuanya sendiri secara otodidak, bisa diundang ke Istana di zaman Orde Baru. Itu momen yang tidak akan pernah saya lupakan seumur hidup," tutupnya.

Reporter Teguh

Target Pendapatan Pasar Kodim Brebes 2025 Dipatok 463 Juta rupiah di Tengah Lesunya Daya Beli Bisa Mencapai 495 juta rupiah.

Target Pendapatan Pasar Kodim Brebes 2025 Dipatok  463 Juta rupiah di Tengah Lesunya Daya Beli Bisa Mencapai 495 juta rupiah.

BREBES – Pengelola Pasar Induk Belakang Kodim (Pasar Kodim) Brebes kini tengah menghadapi tantangan berat. Di tengah gempuran ritel modern dan pergeseran pola belanja masyarakat, pasar tradisional ini dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 463  juta rupiah untuk tahun anggaran 2025, dan bisa melebihi target hingt 495 juta rupiah.

Kepala Pasar Induk Belakang Kodim, Amirudin, mengakui bahwa angka tersebut sangat ambisius. Hal ini merujuk pada performa tahun sebelumnya di mana realisasi pendapatan belum mampu menembus angka 100 persen.

"Target 2025 itu Rp Kotang 463 juta, sudah sangat tinggi. Jika berkaca pada pencapaian sebelumnya, realisasi pemasukan kami hanya mampu bertahan di kisaran 80 persen dari target," ungkap Amirudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Dilema Target 2026 dan Tekanan Eksternal

Kekhawatiran pengelola tidak berhenti di situ. Munculnya wacana kenaikan target pendapatan hingga 20 persen pada tahun 2026 dinilai akan semakin menghimpit posisi pedagang dan pengelola. Amirudin menyebut, kenaikan target tersebut akan sulit terwujud jika melihat kondisi pasar yang kian sepi.

Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu lesunya aktivitas ekonomi di pasar induk:

Ekspansi E-Commerce dan Ritel Modern: Pola konsumsi masyarakat telah berpindah ke platform digital dan minimarket yang lebih mudah dijangkau hingga ke pelosok pemukiman.

Terputusnya Regenerasi Pedagang: Sektor perdagangan tertentu, khususnya kain tradisional (jarit), kehilangan pelopor. Banyak pedagang lansia yang tutup usia tanpa ada generasi penerus yang bersedia melanjutkan usaha di pasar.

Fragmentasi Pasar Desa: Menjamurnya pasar-pasar skala kecil di tingkat desa membuat arus konsumen ke pasar induk pecah sebelum sampai ke pusat kota.

Hanya Sektor Sayur yang Masih Bergeliat

Dari data yang ada, terdapat sekitar 400 pedagang yang terdaftar di Pasar Kodim. Namun, dari sekian banyak komoditas, hanya sektor sayur-mayur yang dinilai masih memiliki daya tahan (vitalitas) yang stabil.

"Yang masih efektif dan bertahan saat ini hanya pasar sayur. Untuk komoditas lain seperti sembako dan kain jarit, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan atau istilahnya sudah 'goyang'," tegas Amirudin.

Butuh Kebijakan Strategis

Menanggapi kondisi ini, para pemangku kepentingan berharap adanya evaluasi dari dinas terkait. Penentuan target PAD diharapkan tidak hanya berdasarkan angka di atas kertas, tetapi juga mempertimbangkan dinamika riil di lapangan.

Diperlukan langkah revitalisasi, baik secara fisik maupun manajemen, agar pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing di tengah kepungan tren belanja digital. Bisa mencapai 495 juta.

Sunday, January 25, 2026

Bupati Brebes Menang PTUN , Direktur LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum Banding

Bupati Brebes Menang PTUN , Direktur LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum Banding

BREBES - Gugatan kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026 namun
dari LBH KAHMI Brebes mengajukan upaya hukum banding.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes didampingi Kabag Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, SH, MH dan dan Kabag Perekonomian Wahid Hasyim, SE.

Data yang diterima, pemeriksaan gugatan terhadap Bupati Brebes dengan perkara nomor 74/G/2025/PTUN.SMG. Hal itu diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso selaku Direktur LBH ΚΑΗΜΙ.
Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang.

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes, pada hari rabu tgl 21 Januari 2026.

Majelis hakim telah membacakan putusan secara elektronik bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan.

Sehingga dinyatakan gugatan dari Karno Roso Direktur LBH KAHMI selaku kuasa hukum Penggugat tidak diterima, sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tetap berlaku.

Dalam perkara ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku Kuasa Hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kabag Hukum beserta analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya Karuniallah, SH.

Menanggapi Hal ini Karno Roso SH Sabtu 24 Januari 2026 mengatakan Bismillahirrahmanirrahim, kami akan melakukan upaya hukum banding.

Thursday, January 22, 2026

Estetika Kota Tercoreng Kabel Optik, Aktivis Desak Pemda Tegas



Estetika Kota Tercoreng Kabel Optik, Aktivis Desak Pemda Tegas


BREBES – Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia didorong untuk segera menertibkan jaringan kabel fiber optik yang terpasang semrawut di ruang publik. Kabel yang menggantung rendah, menjuntai tak beraturan, atau dipasang tanpa standar keselamatan dinilai tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
‎Jaringan kabel fiber optik kini hampir ditemukan di seluruh wilayah, mulai dari jalan utama, kawasan permukiman, lingkungan perkantoran, hingga sekolah. Bahkan, pemasangan kabel serupa juga telah menjangkau desa-desa dengan kondisi instalasi yang dinilai tidak tertata dan cenderung asal-asalan.
‎Kondisi tersebut juga terlihat di Kabupaten Brebes. Di sejumlah ruas jalan, salah satunya di Jalan Proklamasi, kabel fiber optik tampak menggantung rendah di sisi jalan. Untuk mencegah pengguna jalan tersangkut kabel, warga setempat memasang tanda darurat berupa plastik agar kabel mudah terlihat.
‎"Ini cuma beberapa sentimeter di atas kepala, bisa tersangkut kalau lengah. Sengaja dipasangi tanda dengan plastik agar orang tahu ada kabel menggantung," ujar Jamal (53), warga setempat, Selasa, 19 Januari 2026.
‎Keluhan serupa disampaikan Agus (43), pengendara sepeda motor. Ia mengaku kerap harus menundukkan badan saat melintas di sejumlah ruas jalan karena kabel fiber optik terpasang terlalu rendah.
‎Aktivis dan pemerhati lingkungan, Sutrisno, mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap kabel fiber optik yang semrawut berpotensi menimbulkan kecelakaan dan menurunkan kualitas tata kota.

Rilis Untuk di Publikasikan Yayasan Hans Satya Dharma di Ujung Tanduk, Dana Pembangunan dari Para Kontraktor Mangkrak Belum Dibayar

Rilis Untuk di Publikasikan 

Yayasan Hans Satya Dharma di Ujung Tanduk, Dana Pembangunan dari Para Kontraktor Mangkrak Belum Dibayar

Jawa Tengah — Kondisi Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah saat ini dinilai berada di ujung tanduk menyusul mencuatnya persoalan dana pembangunan dapur yang bersumber dari para kontraktor namun hingga kini tidak jelas realisasinya dan belum dibayarkan kembali oleh Pembina sekaligus sebagai Investor.

Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan dari kontraktor yang mengaku telah mengeluarkan dana besar kepada Pembina berinisial HDN (68) sekaligus sebagai Investor Yayasan untuk persiapan pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun proyek tidak berjalan dan hak-hak mereka tidak kunjung dipenuhi atau di bayar.

“Kami menerima pengaduan dari sejumlah kontraktor yang menyatakan telah mengeluarkan biaya besar untuk persiapan pembangunan, namun sampai sekarang pembangunannya yang sudah dijalankan namun dananya belum jelas yang seharusnya dibayar per termin. Ini situasi serius yang mengancam keberlangsungan yayasan,” tegas Turnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan yang melibatkan kontraktor tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan Ketua Umum yayasan, dan diduga dilakukan oleh oknum internal yang mengatasnamakan yayasan yang diduga dikendalikan oleh Sekjen Yayasan dan Pembina sekaligus Sebagai Investor tanpa dasar kewenangan yang sah.

“Ketika pengurus resmi tidak dilibatkan, proyek tidak berjalan, dan dana kontraktor menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi juga reputasi yayasan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Turnya menegaskan bahwa hingga saat ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah juga belum memiliki ID Mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang artinya secara hukum belum boleh ada proses pembangunan.

Tidak ada dasar hukum untuk melakukan penarikan dana pembangunan dari kontraktor. Setiap kerja sama pembangunan seharusnya melalui keputusan pengurus sah yaitu Ketua Umum Yayasan dan prosedur organisasi.

Situasi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik perdata maupun pidana, apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin yayasan ini hancur karena perbuatan oknum. Jika ada pihak yang menyalahgunakan nama yayasan dan merugikan kontraktor, maka itu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah perlindungan, Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah kembali membuka layanan pengaduan resmi bagi kontraktor dan masyarakat juga para korban pemilik dapur yang merasa dirugikan:

Layanan Pengaduan Korban: 0811-1975-16

Pihak yayasan juga mengimbau seluruh kontraktor dan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran atau setoran dana kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan yayasan tanpa klarifikasi resmi dari Ketua Umum yang Sah. Menyimpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dan segera melapor apabila merasa dirugikan.

“Kami berkomitmen mengungkap persoalan ini secara terbuka dan mengembalikan yayasan ke rel hukum. Kepentingan masyarakat, calon pemilik dapur dan kontraktor harus dilindungi,” pungkas Turnya.

Tuesday, January 20, 2026

Edukasi Dini Penanggulangan Kebakaran, Puluhan Siswa KB Kasih Ibu 2 Pulosari Kunjungi Satpol PP


Edukasi Dini Penanggulangan Kebakaran, Puluhan Siswa KB Kasih Ibu 2 Pulosari Kunjungi Satpol PP


Brebesdelikjatengnews.com - Sebanyak 25 siswa dari Kelompok Belajar (KB) Kasih Ibu 2, Desa Pulosari, Kecamatan Brebes mengikuti kegiatan outing class yang edukatif di kantor Satpol PP setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada anak-anak mengenai bahaya kebakaran dan penanganan hewan liar.

Kepala Sekolah PAUD KB Kasih Ibu 2, Ibu Sri Nurtati, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program luar kelas untuk memperluas wawasan siswa.

"Semuanya ada 28 anak, namun yang berangkat hari ini sekitar 25 anak. Mereka sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan ini," ujar Sri Nurtati saat ditemui di lokasi, Selasa (20/1).

Materi Penting: Dari Bahaya Api hingga Teror Ular

Dalam kunjungan tersebut, para siswa diberikan edukasi yang relevan dengan situasi sehari-hari. Materi utama meliputi:

Simulasi Pemadaman Kebakaran: Penjelasan mengenai cara mengatasi api dan langkah penyelamatan diri.

Penanganan Hewan Liar: Edukasi mengenai tindakan yang harus diambil jika menemukan ular yang masuk ke dalam lingkungan rumah.

"Kegiatannya sangat bermanfaat untuk anak-anak. Ilmu yang didapat sangat aplikatif dan penting untuk keselamatan mereka," tambah Sri.

Inisiatif Mandiri dan Tanpa Biaya

Hal yang menarik dari kunjungan ini adalah prinsip kemandirian dan transparansi biaya. Sri menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya gratis bagi para siswa. Untuk menyiasati biaya transportasi, para guru dan wali murid berinisiatif menggunakan kendaraan pribadi.

"Siswa tidak dipungut biaya apa pun. Karena lokasinya dekat, kami naik motor sendiri-sendiri. Ada yang berboncengan bagi yang tidak membawa motor. Kami menghindari penggunaan kendaraan sewaan seperti odong-odong agar tidak membebani biaya kepada orang tua," jelasnya.

Selain itu, Sri juga mengapresiasi kemudahan akses yang diberikan oleh pihak Satpol PP. Menurutnya, tidak ada biaya administrasi yang dibebankan kepada pihak sekolah untuk mendapatkan edukasi tersebut.

"Dari pihak Satpol PP tidak ada biaya administrasi, hanya butuh surat pengantar saja dari desa sebagai prosedur formal," pungkas Sri Nurtati.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran akan keselamatan diri dapat tertanam sejak usia dini, sekaligus mempererat hubungan antara instansi pelayanan publik dengan masyarakat sekolah..

Monday, January 19, 2026

Dinas Pendidikan Brebes, " Terkait salah perhitungan PPH 21 pada jumlah guru maka kelebihannya akan dikembalikan

Sutaryono Kadisdik Kabupaten Brebes

Dinas Pendidikan Brebes, " Terkait salah perhitungan PPH 21 pada jumlah guru maka kelebihannya akan dikembalikan

Brebes,- delikjatengnews.com - Sejumlah guru di Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen , namun keluhan tersebut sudah ditampung dan di pelajari ternyata dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Sutaryono bahwa ada kesalahan perhitungan pph 21 yaitu 
1. mestinya ada perbedaan (pph 21) antara Golongan III (5℅) dan golongan . IV (15℅), namun dalam perhitungan dipukul rata 15℅ ;
2. hasil koordinasi dengan BPKAD atas kelebihan pengenaan pph 21 solusinya adalah dikembalikan .

Guru diharapkan tetap tenang karena pihak dinas sudah merespons keluhan dan tengah memproses pengembalian kelebihan potongan pajak tersebut.

Prosedur Pengembalian: Mengacu pada aturan perpajakan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak (bendahara dinas) disertai dengan bukti potongnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. 

Memang ada sejumlah guru yang mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen tanpa ketentuan yang jelas. Padahal, para guru menyebut tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun rincian potongan yang diterapkan.

Pemotongan gaji dialami guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, hal ini disinyalir berdampak luas, mengingat jumlah keseluruhan guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai sekitar 6.000 orang lebih.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan pendidikan dan data pengangkatan guru beberapa tahun terakhir, total guru ASN (PNS) dan PPPK di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan mayoritas bertugas di jenjang SD dan SMP negeri. Dengan jumlah tersebut, pemotongan gaji dinilai tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kesejahteraan ribuan tenaga pendidik.

Beberapa guru menyampaikan rincian nominal yang diterima. Guru golongan III/D yang seharusnya menerima gaji sekitar Rp3,9 juta, hanya menerima sekitar Rp3,3 juta. Sementara guru lain yang seharusnya menerima Rp3,7 juta, juga menerima sekitar Rp3,3 juta. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan memberatkan, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat.

“Potongan ini tidak pernah kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan orang, tentu dampaknya sangat besar,” ujar seorang guru SMP di Brebes.

Keluhan ini semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya pemotongan gaji dan tunjangan guru.

Para guru ASN dan PPPK di Brebes berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi agar tidak terjadi kebijakan atau kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan ribuan pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH KAHMI Brebes Karno Roso, S.H., M.H.,, pada Sabtu, 17 Januari 2026, menyampaikan bahwa pemotongan gaji guru ASN dan PPPK tanpa dasar aturan yang jelas berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru merupakan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada para guru yang terdampak.

“Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen tanpa dasar regulasi yang sah dan tanpa penjelasan resmi, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Apalagi jumlah guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai lebih dari 6.000 orang, sehingga dampaknya sangat luas,” tegasnya.

Karno mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera membuka data serta menjelaskan mekanisme pengelolaan gaji dan tunjangan guru secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan informasi yang jelas atas setiap rupiah yang dipotong dari penghasilan mereka.

Lebih lanjut, Karno menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila para guru merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas pemotongan yang dialami.

Hingga rilis ini disampaikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dasar dan besaran pemotongan gaji guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes.

Saturday, January 17, 2026

RSUD Brebes Dinilai Abaikan Penetapan Hakim, Terdakwa Sakit Jantung Dikembalikan ke Lapas

RSUD Brebes Dinilai Abaikan Penetapan Hakim, Terdakwa Sakit Jantung Dikembalikan ke Lapas

Brebes, – delikjatengnews.com - Mengalami gangguan kesehatan serius, Abdur Rosyid (59), terdakwa dalam perkara pidana Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs, dirujuk dari Lapas Brebes ke RSUD Brebes. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan menderita penyempitan pembuluh darah menuju jantung, suatu kondisi medis berisiko tinggi yang membutuhkan penanganan intensif serta pemantauan ketat.

Kondisi tersebut diketahui setelah Abdur Rosyid beberapa kali mengalami sesak napas disertai nyeri dada selama berada di dalam tahanan. Keluhan ini dilaporkan semakin sering muncul, terutama pada malam hari, sehingga pihak Lapas merujuknya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes mengeluarkan Penetapan Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang memerintahkan agar Abdur Rosyid menjalani pembantaran atau perawatan medis hingga dinyatakan pulih. Penetapan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa atas kesehatan dan keselamatan jiwa, sekaligus untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 19 ayat (8) dan (10) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang menegaskan bahwa tahanan yang sakit berhak memperoleh perawatan kesehatan demi kemanusiaan tanpa menghapus status hukum maupun proses perkaranya. Dengan dasar ini, terdakwa seharusnya tetap menjalani perawatan hingga kondisi kesehatannya dinyatakan stabil dan layak kembali ke tahanan.

Namun dalam pelaksanaannya, keluarga menilai bahwa penetapan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Meski kondisi Abdur Rosyid disebut belum stabil, yang bersangkutan justru dikembalikan ke Lapas dan hanya ditetapkan menjalani rawat jalan oleh RSUD Brebes.

Tri Melia, keluarga terdakwa, menyampaikan bahwa hingga kini Abdur Rosyid masih sering mengalami serangan sesak napas dan nyeri dada, terutama pada malam hari, bahkan setelah keluar dari rumah sakit.

“Kondisi saudara saya belum pulih. Setiap malam masih sering sesak napas dan nyeri dada. Ini penyakit jantung, risikonya sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa,” ujarnya.

Menurut keluarga, keputusan tidak melakukan rawat inap atau pembantaran penuh bertentangan dengan penetapan Majelis Hakim yang secara tegas memerintahkan agar terdakwa menjalani perawatan sampai dinyatakan pulih. Pengembalian Abdur Rosyid ke tahanan dalam kondisi belum stabil dinilai berpotensi membahayakan keselamatannya.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hak medis yang sudah ditetapkan oleh hakim dipatuhi. Jika sampai terjadi sesuatu yang buruk, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Tri Melia.

Keluarga juga menilai bahwa kondisi di dalam Lapas tidak memungkinkan terdakwa mendapatkan pengawasan medis yang memadai untuk penyakit jantung yang bersifat kronis dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar RSUD Brebes dan seluruh pihak terkait menghormati serta melaksanakan penetapan pengadilan secara penuh demi keselamatan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi telah menghubungi pihak RSUD Brebes melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait prosedur medis, alasan pemulangan pasien, serta kesesuaian tindakan dengan penetapan pengadilan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Sementara itu PLT direktur Rumah Sakit Brebes Imam Budi Santoso ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Alhamdulillah Alhamdulillah hari Sabtu 17 Januari 2026 menjawab, " Koordinasi internal RS dulu mas, baru bisa beri tanggapan ,".

Post Unggulan

Cuan Cepat dari Telur Puyuh: Analisis Bisnis, Modal Bibit, hingga Strategi Pakan

Cuan Cepat dari Telur Puyuh: Analisis Bisnis, Modal Bibit, hingga Strategi Pakan Brebes - Sektor peternakan unggas kecil, khusus...

Postingan populer