Desa diwajibkan Bangun Koperasi Merah Putih di Tanah Aset Desa atau ditanah milik negara



Desa diwajibkan Bangun Koperasi Merah Putih di Tanah Aset Desa atau ditanah milik negara


Brebes, delikjatengnews.com - Pemerintah Kabupaten terus mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, program tersebut tengah memasuki tahapan krusial, yakni inventarisasi lahan yang akan digunakan sebagai pusat aktivitas koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan koperasi merah putih (29/12/2025).

Khusnul Khotimah ​Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa menjadi prioritas utama sebagai lokasi pembangunan fisik koperasi.

​Pemanfaatan Aset Desa dan Alternatif Lahan

​Dalam keterangannya, Kabid Keuangan dan Aset menyampaikan bahwa mayoritas desa berencana menggunakan lahan milik desa sendiri. Namun, bagi desa yang tidak memiliki aset lahan, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas.

​"Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Tentu dengan catatan, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada Perhutani atau Bupati," ujarnya.

​Proses Inventarisasi dan Digitalisasi Data

​Hingga saat ini, progres di lapangan masih fokus pada pendataan dan pemastian status lahan. Belum ada pembangunan fisik yang dilakukan karena pemerintah ingin memastikan seluruh lahan berstatus clean and clear (bebas sengketa).

​Proses ini dilakukan secara kolaboratif melibatkan:

​PT Agrinas sebagai mitra pelaksana.

​Kodim (Babinsa) dan Pemerintah Desa untuk verifikasi lapangan.

​Dinas Koperasi melalui tim pendamping khusus PMO (Project Management Office).

​Setelah verifikasi selesai, data lahan akan diintegrasikan ke dalam sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menjamin transparansi.

​Landasan Hukum: Instruksi Presiden

​Program ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.

​Secara hierarki, kebijakan ini merujuk pada:

​Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

​Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

​Berdasarkan aturan tersebut, setiap desa kini diwajibkan untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi baru.

​Memutus Rantai Distribusi

​Tujuan utama dari pendirian koperasi ini adalah untuk memutus rantai distribusi pangan dan kebutuhan pokok yang selama ini terlalu panjang dan merugikan petani atau produsen di desa.

​Nantinya, di setiap desa akan dibangun gudang logistik dan gerai koperasi. Kehadiran Koperasi Merah Putih dipastikan tidak akan berbenturan dengan BUMDes, melainkan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Reporter: Teguh 

Comments

Popular Posts