Brebes, – delikjatengnews.com - Mengalami gangguan kesehatan serius, Abdur Rosyid (59), terdakwa dalam perkara pidana Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs, dirujuk dari Lapas Brebes ke RSUD Brebes. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dinyatakan menderita penyempitan pembuluh darah menuju jantung, suatu kondisi medis berisiko tinggi yang membutuhkan penanganan intensif serta pemantauan ketat.
Kondisi tersebut diketahui setelah Abdur Rosyid beberapa kali mengalami sesak napas disertai nyeri dada selama berada di dalam tahanan. Keluhan ini dilaporkan semakin sering muncul, terutama pada malam hari, sehingga pihak Lapas merujuknya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes mengeluarkan Penetapan Nomor 197/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang memerintahkan agar Abdur Rosyid menjalani pembantaran atau perawatan medis hingga dinyatakan pulih. Penetapan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa atas kesehatan dan keselamatan jiwa, sekaligus untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 19 ayat (8) dan (10) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang menegaskan bahwa tahanan yang sakit berhak memperoleh perawatan kesehatan demi kemanusiaan tanpa menghapus status hukum maupun proses perkaranya. Dengan dasar ini, terdakwa seharusnya tetap menjalani perawatan hingga kondisi kesehatannya dinyatakan stabil dan layak kembali ke tahanan.
Namun dalam pelaksanaannya, keluarga menilai bahwa penetapan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Meski kondisi Abdur Rosyid disebut belum stabil, yang bersangkutan justru dikembalikan ke Lapas dan hanya ditetapkan menjalani rawat jalan oleh RSUD Brebes.
Tri Melia, keluarga terdakwa, menyampaikan bahwa hingga kini Abdur Rosyid masih sering mengalami serangan sesak napas dan nyeri dada, terutama pada malam hari, bahkan setelah keluar dari rumah sakit.
“Kondisi saudara saya belum pulih. Setiap malam masih sering sesak napas dan nyeri dada. Ini penyakit jantung, risikonya sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa,” ujarnya.
Menurut keluarga, keputusan tidak melakukan rawat inap atau pembantaran penuh bertentangan dengan penetapan Majelis Hakim yang secara tegas memerintahkan agar terdakwa menjalani perawatan sampai dinyatakan pulih. Pengembalian Abdur Rosyid ke tahanan dalam kondisi belum stabil dinilai berpotensi membahayakan keselamatannya.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hak medis yang sudah ditetapkan oleh hakim dipatuhi. Jika sampai terjadi sesuatu yang buruk, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Tri Melia.
Keluarga juga menilai bahwa kondisi di dalam Lapas tidak memungkinkan terdakwa mendapatkan pengawasan medis yang memadai untuk penyakit jantung yang bersifat kronis dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, mereka mendesak agar RSUD Brebes dan seluruh pihak terkait menghormati serta melaksanakan penetapan pengadilan secara penuh demi keselamatan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi telah menghubungi pihak RSUD Brebes melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait prosedur medis, alasan pemulangan pasien, serta kesesuaian tindakan dengan penetapan pengadilan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
Sementara itu PLT direktur Rumah Sakit Brebes Imam Budi Santoso ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Alhamdulillah Alhamdulillah hari Sabtu 17 Januari 2026 menjawab, " Koordinasi internal RS dulu mas, baru bisa beri tanggapan ,".
No comments:
Post a Comment