Brebes, – delikjatengnews.com -Peredaran obat keras golongan daftar G atau yang sering dijuluki masyarakat sebagai "Warung Aceh" kini memasuki babak baru di wilayah Kabupaten Brebes. Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar seiring bergesernya pola transaksi dari konvensional ke ranah online.
Haditopo , salah satu narasumber kompeten dari tim pengawasan obat terlarang kabupaten Brebes , mengungkapkan bahwa meskipun sejumlah kasus telah diproses hingga mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah), modus operandi daring (online) membuat pelacakan menjadi semakin rumit.
Tantangan Digital dalam Pemberantasan
Menurut Haditopo, mekanisme peredaran online menyulitkan petugas untuk mendeteksi sumber utama dan jaringan pemain di balik bisnis ilegal tersebut.
"Ini yang menyulitkan kami bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Peredaran online memutus jejak mekanisme sumber barang dan siapa saja pemainnya di wilayah ini," ujar Haditopo saat memberikan keterangan di Brebes.
Meski demikian, penegakan hukum tetap berjalan tegas. Para pengedar terancam hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku.
"Berdasarkan aturan, hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga miliaran rupiah. Di Brebes sendiri, tuntutan jaksa akan menyesuaikan skala kasusnya," tambahnya.
Pelajar Jadi Incaran: Kenali Ciri-cirinya
Mirisnya, sasaran utama dari peredaran obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Diazepam di luar jalur resmi ini adalah kalangan pelajar. Karena sifatnya ilegal, pengguna cenderung bersembunyi dan baru terdeteksi setelah terjadi perubahan perilaku yang mengganggu ketertiban sosial.
Pihak berwenang mengimbau orang tua untuk waspada terhadap perubahan perilaku anak, antara lain:
Emosi tidak stabil: Sering marah tanpa alasan yang jelas.
Menarik diri: Menjadi tertutup atau introvert secara tiba-tiba.
Agresif: Bersikap kasar terhadap orang di sekitar.
Hilang kendali: Penurunan kesadaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan saat berkendara.
Urgensi Fasilitas Rehabilitasi
Menanggapi fenomena ini, muncul wacana mengenai perlunya fasilitas khusus seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Brebes. Selama ini, penanganan medis pasien ketergantungan obat masih dilakukan di rumah sakit umum.
"Jika skalanya sudah besar, idealnya memang ada fasilitas khusus agar penanganan lebih intensif. Tujuannya agar masyarakat yang terpapar bisa segera diantisipasi dan disembuhkan sebelum kondisi fisik dan mental mereka semakin parah," pungkas Adi.
Pemerintah daerah bersama tim terkait terus berkomitmen melakukan pemantauan ketat guna memutus rantai distribusi dari pabrik hingga ke tangan konsumen yang tidak bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment