Thursday, March 12, 2026

Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat

Kasi Kesos Desa Brekat Wahyudin


 Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat


Kabupaten tegal, - Wahyudin (52), perangkat Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menerima Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua dari Kepala Desa Brekat, Sabar, setelah mempertanyakan proses lelang tanah kas desa (bengkok).


Wahyudin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) menerima SP1 pada Desember 2025. Surat tersebut berkaitan dengan sikapnya yang mempertanyakan mekanisme lelang tanah kas desa yang dinilainya tidak sesuai prosedur.


"Kalau melihat prosedur lelang, seharusnya ada Peraturan Desa (Perdes), pembentukan panitia, pelaksanaan lelang, serta diketahui oleh BPD dan masyarakat secara umum. Sebelumnya hal itu belum pernah disampaikan kepa kami, sehingga kami mempertanyakannya," kata Wahyudin, abu (11/3/2026).


Tak berselang lama, pada 10 Januari 2026 Wahyudin kembali menerima SP2 dari Kepala Desa terkait kedisiplinan kerja. Namun, ia mengaku belum pernah melakukan klarifikasi langsung kepada kepala desa mengenai isi surat peringatan tersebut.


"Semestinya ada berita acara pemeriksaan dan bukti pelanggaran sebagai dasar penerbitan SP. Kalau pun kami menerima SP, seharusnya jelas pelanggaran apa yang harus kami perbaiki," ujarnya.


Terkait persoalan tersebut, Wahyudin mengaku telah dipertemukan dengan Kepala Desa Sabar di Kantor Kecamatan Tarub untuk melakukan klarifikasi. Pertemuan itu dihadiri Camat Tarub, Sekretaris Kecamatan Tarub, Kepala Desa Sabar, serta seorang staf kecamatan.


"Saya dipanggil Pak Camat untuk melakukan konfirmasi dengan Pak Kades. Intinya, Pak Camat menginginkan persoalan SP1 dan SP2 ini dinyatakan selesai demi menjaga kondusivitas desa," kata Wahyudin.


Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brekat, Edi Mulyono, menambahkan bahwa kegiatan lelang tanah kas desa seharusnya diawali dengan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) yang merupakan hasil musyawarah antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, hingga saat ini Perdes tersebut belum ada.


"Urutannya seharusnya Perdes terlebih dahulu, kemudian dibentuk tim pelaksana kegiatan atau tim pelelangan yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa. Setelah itu baru dilaksanakan lelang terbuka. Idealnya lelang diutamakan untuk masyarakat sekitar agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi,"


Sementara itu, Camat Tarub Abdul Syukur saat dikonfirmasi terkait SP1 dan SP2 yang diterima Wahyudin menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui pertemuan di Kantor Kecamatan Tarub pada Rabu (11/3/2026).


Abdul Syukur mengatakan pihaknya telah memanggil Wahyudin dan Kepala Desa Sabar untuk melakukan tabayun. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan demi menjaga kondusivitas di Desa Brekat.


"Hal yang berkaitan dengan SP1 dan SP2 dianggap sudah selesai. Pak Wahyudin tetap menjalankan tugas sebagai perangkat desa. Keduanya juga berkomitmen menjalin hubungan yang lebih baik ke depannya agar suasana desa tetap aman, tenteram, dan kondusif," pungkas Abdul Syukur.

No comments:

Post a Comment

Post Unggulan

Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat

Kasi Kesos Desa Brekat Wahyudin  Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat Kabupaten tegal, - Wahyudin (52), per...

Postingan populer