Tuesday, March 10, 2026

Warga Desa Berkat Layangkan Hak Jawab, Bantah Dugaan Penganiayaan Kades


Warga Desa Berkat Layangkan Hak Jawab, Bantah Dugaan Penganiayaan Kades


Kabupaten Tegal,delikjatengnews.com - Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, secara resmi melayangkan Hak Jawab terkait pemberitaan dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Berkat. Langkah ini diambil sebagai respon atas artikel di Radar Tegal pada 4 Maret 2026 yang berjudul "Kades Berkat Tegal Resmi Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Warga".


Dalam pernyataannya, warga menegaskan bahwa narasi mengenai pengeroyokan maupun penghadangan yang dipublikasikan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Klarifikasi ini merupakan upaya warga untuk meluruskan opini publik yang dinilai telah menyudutkan masyarakat.


Upaya Dialog, Bukan Aksi Anarkis


Perwakilan warga Desa Berkat, Kasmudi, menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi pada awal Maret 2026 tersebut bukanlah aksi anarkis. Sebaliknya, kehadiran warga merupakan murni upaya masyarakat untuk membuka ruang dialog dengan pimpinan desa.


Berdasarkan dokumen Hak Jawab resmi yang ditandatangani oleh Kasmudi, Suparjo, Sakroni, Deni Purnomo, Jailani, Muhammad Jupri, Andri M.B., dan Rajat, terdapat poin krusial yang ditegaskan:


Bantahan Kontak Fisik: Warga membantah keras tuduhan adanya penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap Kades Berkat.


Situasi di Balai Desa: Saksi mata menyebutkan bahwa saat Kades menemui massa di halaman Balai Desa, situasi memang sempat riuh, namun dipastikan sama sekali tidak ada sentuhan fisik dari warga terhadap Kades.


Redaksi Kedepankan Asas Keberimbangan


Menanggapi aspirasi tersebut, pihak redaksi memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada warga Desa Berkat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi (cover both sides).


Perwakilan redaksi menjelaskan bahwa informasi awal yang dimuat bersumber dari keterangan pihak kepolisian saat Kades melakukan koordinasi di kantor polisi. Redaksi mengakui adanya keterbatasan teknis dan kendala tenggat waktu (deadline) saat berita pertama kali ditayangkan.


"Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam jurnalistik, klarifikasi yang seimbang adalah keharusan. Karena kendala teknis saat itu, kami baru mengutip keterangan dari satu pihak dan sempat mengalami kesulitan menemui perwakilan warga di waktu yang bersamaan," ujar perwakilan redaksi saat menerima audiensi warga.


Menjamin Hak Sanggah dan Penjelasan warga


Redaksi menyambut baik kedatangan warga yang hadir untuk meluruskan peristiwa yang terjadi pada 2 Maret lalu. Sesuai UU Pers, warga memiliki hak penuh untuk menyanggah atau memberikan penjelasan tambahan terhadap pemberitaan yang dirasa belum utuh.


"Prinsip kerja kami adalah memberikan informasi yang objektif, bukan menghakimi. Kami tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar atau salah secara hukum. Kehadiran perwakilan warga sangat kami apresiasi agar informasi yang tersaji ke publik menjadi lengkap," tambahnya.


Dorong Penyelesaian Kekeluargaan


Selain memberikan ruang klarifikasi, pihak redaksi berharap polemik antara perangkat desa dan masyarakat ini dapat diselesaikan secara jernih dan kepala dingin. Redaksi mendorong agar komunikasi secara kekeluargaan lebih diutamakan guna menjaga kondusivitas desa, dibandingkan menempuh jalur hukum yang berkepanjangan.


Reporter Teguh 

No comments:

Post a Comment

Post Unggulan

Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat

Kasi Kesos Desa Brekat Wahyudin  Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat Kabupaten tegal, - Wahyudin (52), per...

Postingan populer