Brebes,–delikjatengnews.com Praktik pembagian bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di Desa Klikiran tengah menjadi sorotan. Pasalnya, bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut diputuskan untuk dibagi dua , guna diberikan kepada warga lain yang belum tersentuh bantuan pemerintah.
Pihak Pemerintah Desa Klikiran, melalui Kasi Kesejahteraan , mengonfirmasi adanya mekanisme pembagian rata tersebut. Langkah ini diklaim sebagai bentuk solidaritas sosial demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Kesepakatan Antar Warga
Berdasarkan keterangan dari Kasi Kesejahteraan, Desa Klikiran , Indra Gunawan, kebijakan membagi dua paket bansos ini bukan merupakan keputusan sepihak dari perangkat desa, melainkan hasil kesepakatan bersama.
"Iya, itu dibagi dua. Itu ibaratnya keputusan warganya sendiri. Itu juga kesepakatan dari KPM (Keluarga Penerima Manfaat) juga, keputusan mereka," ujar Indra saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (13/1).
Menurut data desa, terdapat 192 KPM yang secara resmi terdaftar sebagai penerima manfaat tahun ini. Namun, mengingat total penduduk desa mencapai kurang lebih 5.000 jiwa, paket bantuan tersebut dialihkan sebagian kepada warga yang sama sekali belum mendapatkan bantuan lain, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun bantuan Kesra senilai Rp900.000.
Klaim Landasan Legalitas
Pihak desa menegaskan bahwa proses pengalihan atau pembagian bansos ini didasari oleh dokumen tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
"Ada suratnya (surat pernyataan bersama)," tambah Indra. Meski demikian, foto salinan dokumen tersebut kepada media berdasarkan perintah dari Sekretaris Desa (Carik) G Pamungkas.
Apakah memastikan apakah mekanisme "bagi rata" ini telah sesuai dengan regulasi penyaluran bansos dari pusat atau berpotensi menyalahi aturan administratif , Iya Mbak Jawab hal ini merupakan kesepakatan bersama dari KPM keluarga penerima manfaat dan warga lainnya disaksikan BPD Kades ,RT ,RW setempat..
Persoalan pemotongan atau pembagian bansos dengan alasan pemerataan seringkali menjadi isu sensitif di tingkat desa, mengingat bantuan dari Pemerintah Pusat (BPKP/Kemensos) sejatinya dialokasikan khusus untuk nama-nama yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
No comments:
Post a Comment