Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes – APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2026 untuk Desa Pagejugan telah resmi ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, di Balai Desa Pagejugan.
Rapat yang dihadiri oleh Camat Brebes, Perangkat Desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta perwakilan masyarakat ini menyepakati total anggaran APBDes 2026 sebesar Rp.... Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan dari sumber daerah sendiri, bantuan pemerintah pusat dan provinsi, serta alokasi dana desa.
Secara rinci, anggaran akan dialokasikan untuk beberapa sektor utama:
- Pembangunan Infrastruktur (35% dari total anggaran): Meliputi perbaikan jalan desa, saluran irigasi, dan sarana prasarana umum.
- Pemberdayaan Masyarakat (25%): Program pelatihan keterampilan, bantuan usaha mikro, dan pengembangan ekonomi desa.
- Pelayanan Publik (20%): Biaya operasional balai desa, kesehatan desa, dan pendidikan.
- Pengamanan dan Ketertiban (10%): Pendanaan untuk keamanan desa dan kegiatan masyarakat.
- Cadangan (10%): Dialokasikan untuk penanggulangan bencana dan kebutuhan mendadak.
Kepala Desa Pagejugan,...... menyampaikan bahwa APBDes 2026 dirancang berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat yang telah dikumpulkan melalui musyawarah desa selama beberapa bulan terakhir. "Anggaran ini dibuat dengan transparan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa Pagejugan," ujarnya.
Pengesahan APBDes 2026 juga telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes. Pelaksanaan anggaran dijadwalkan akan dimulai pada bulan Februari 2026 dengan pemantauan secara berkala oleh BPD dan perwakilan masyarakat.
No comments:
Post a Comment