Di hari anti korupsi 9 Desember 2025 Surono warga debong , Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal ,



Tegal - delikjatengnews.com - menyampaikan bahwa kasus yang sudah putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan anggota DPR RI Shandi Alda Natalia harusnya diproses dan ditersangkakan.

Lebih lanjut dikatakannya ketua KPK harusnya menindaklanjuti kasus suap ini , karena apabila tidak dilanjutkan maka masyarakat akan menilai ada ketidakadilan, dan presiden buruk buat APH.

Tuntutan Keadilan: Desakan Tersangkakan Anggota DPR Shany Alda Pasca Putusan MA

Aktivis masyarakat asal kabupaten Tegal Bapak Surono, menyampaikan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, terkait kasus suap.

Pernyataan ini disampaikan Surono dalam sebuah wawancara eksklusif, di mana ia secara tegas mempertanyakan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA tersebut hingga kini belum diproses hukum.

Putusan MA Jadi Bukti Sah

Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang diklaimnya secara jelas menyebut keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.

"Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar... Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam MK putusan, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?" tegas Surono.

Menurutnya, putusan tersebut telah secara sah menyebutkan bahwa Sany Alda datang ke Jakarta Selatan dan menyuap Saudara Abdul Ghoni sebesar Rp250 juta.

"Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar," katanya, menekankan bahwa tuntutannya didasarkan pada fakta hukum yang valid.

Menolak Tebang Pilih dalam Hukum

Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota DPR RI, Surono menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara adalah sama.

Persamaan Hukum: "Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?"

Tidak Ada Kekebalan: "Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum."

Ia membandingkan perlakuan terhadap Shany Alda Natalia dengan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan telah dipenjarakan. Ia mempertanyakan adanya "titik koma" atau pilih kasih dalam penegakan hukum.

Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK

Surono menyampaikan dorongan positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Shany Alda Natalia.( SAN )

"Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Shany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!"

Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sebut sebagai "Mas Budi," untuk segera membongkar kasus tersebut.

"Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar," pungkasnya, sembari mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak dibuka, akan muncul pertanyaan serius mengenai kinerja KPK.

Meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghoni Kasuba, yang diduga disuap, telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa proses hukum terhadap Shany Alda Natalia harus tetap berjalan.

Komentar