Brebes - Proses seleksi telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui serangkaian tahapan yang dipublikasikan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dengan surat dari sekretariat daerah kabupaten Brebes Nomor 400/122/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026 An. SEKRETARIS DAERAH
, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Brebes Sunandi, SE, M.Si
memanggil ke-5 nama diantaranya:
Mahali, M.Pd., Ahmad Munsip, M.Pd. (sebelumnya tercantum dalam Hasil Seleksi Administrasi sebagai Ahmad Munsif).
H. Nursidik, S.Pd. , H. Mujib Shodiq Sukhaimi , M. Asep Aonillah, S.Ag.
Sesuai rencana, mereka akan dilantik pada 6 Februari 2026 setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari BAZNAS RI. Pimpinan baru ini akan menggantikan pengurus periode sebelumnya guna mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kabupaten Brebes.
Setelah dilatih menjadi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Brebes periode 2026–2031 membawa fokus pada penguatan ekonomi mustahik dan respons cepat terhadap isu sosial. Berdasarkan program yang telah berjalan dan rencana strategis ke depan, berikut adalah detailnya:
1. Program Kerja Unggulan
BAZNAS Brebes menitikberat pada pemberdayaan produktif agar mustahik dapat menjadi mandiri:
Pemberdayaan Ekonomi (Z-Tea & UMKM): Pendirian outlet minuman seperti Z-Tea sebagai model usaha mikro bagi warga kurang mampu.
Eco-Pesantren: Program penguatan lingkungan dan kemandirian ekonomi berbasis pesantren.
Brebes Cerdas & Sehat: Penyaluran beasiswa pendidikan (seperti Beasiswa Cendekia) dan bantuan alat kesehatan seperti kursi roda serta tangan/kaki palsu.
Tanggap Darurat: Penyaluran logistik dan makanan siap saji bagi korban bencana di wilayah Brebes (seperti banjir di Bumiayu atau Siandong).
2. Tata Cara Pengajuan Bantuan
Secara umum, prosedur pengajuan bantuan ke BAZNAS Brebes mengikuti alur resmi berikut:
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
Surat Permohonan: Ditujukan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Brebes (bisa berupa proposal singkat).
Dokumen Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Keterangan Tidak Mampu: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Desa/Kelurahan setempat.
Dokumen Pendukung:
Kesehatan: Surat keterangan sakit/tagihan biaya rumah sakit.
Ekonomi: Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pendidikan: Surat keterangan aktif sekolah/kuliah dan rincian tunggakan biaya.
Alur Pengajuan:
Penyerahan Berkas: Serahkan dokumen ke kantor BAZNAS Kabupaten Brebes di kompleks KPT Brebes.
Verifikasi & Survei: Petugas lapangan akan melakukan verifikasi faktual ke lokasi pemohon untuk memastikan kelayakan bantuan.
Persetujuan: Rapat pimpinan untuk memutuskan nominal dan bentuk bantuan.
Penyaluran: Jika disetujui, bantuan akan disalurkan melalui transfer bank atau penyerahan langsung.
No comments:
Post a Comment