Tuesday, February 17, 2026

Pelaku pembunuhan di Desa Sukareja Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes ditangkap polisi.


Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Banjarharjo Brebes yang Mayatnya Ditemukan di dalam Koper

Pelaku pembunuhan di Desa Sukareja Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes ditangkap polisi. 


BREBES – delikjatengnews.com - Sat Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku dugaan pembubuhan warga Desa Pende Kecamatan Banjarharjo yang mayatnya ditemukan di dalam koper di rumah kosong di Desa Sukareja Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes.

Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026. Pelaku yang berinisial R (45), pun langsung dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Brebes, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas di dalam koper. Pelaku ditangkap di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat,” kata Kapolres, Selasa 17 Februari 2026 siang.

Kapolres melanjutkan, dari hasil autopsi terhadap jazad korban, korban meninggal dunia karena terkena benda tumpul di bagian belakang kepala. Kemudian terdapat patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala.

“Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jazad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban,” lanjut Kapolres.

Terkait dengan penyebab pembunuhan keji ini, kata Kapolres, pelaku merasa emosi saat ditagih hutang karena korban sempat menampar pelaku. Pelaku pun emosi dan kalap, yang akhirnya memukul pelaku menggunakan batu yang ada di dekatnya.

“Batu itu dipukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia,” lanjut dia.

Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dikebakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” tandasny

Sebelumnya, kasus penemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tim Dokkes Polda Jateng melakukan autopsi jasad korban di kamar mayat RSUD Brebes, Selasa (17/02/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah koper yang dikubur di salah satu ruangan rumah warga di Desa Sukareja.

Dari hasil pemeriksaan awal, di dalam koper tersebut ditemukan tubuh korban bersama dua potongan kaki kiri dan kanan yang telah terpisah dari badan.

Proses autopsi dilakukan secara menyeluruh oleh tim forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian, waktu kematian, serta kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan lainnya di tubuh korban. Petugas juga melakukan pendalaman terhadap kondisi potongan tubuh yang ditemukan di dalam koper.

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh saudara dari pemilik rumah yang hendak membersihkan di dalam rumah. Sementara pemilik rumah yakni seorang wanita muda kini tengah bekerja sebagai TKW di Taiwan.

“Awalnya curiga ada darah dan bau amis di dalam tanah dalam ruangan rumah. Setelah dicek ternyata ada tubuh manusia dalam koper yang terkubur,” kata Sekdes Sukareja, Rohandi kepada awak media, Senin sore.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, sebelum ditemukan tewas, korban sempat berpamitan untuk pergi ke Desa Sukareja pada Minggu malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Ia disebut hendak menemui seseorang bernama Rokib yang memiliki utang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Menurut penuturan Rohman, anak korban, ayahnya juga membawa uang tunai sekitar Rp 20 juta serta sebuah telepon genggam saat meninggalkan rumah. Hingga akhirnya, korban tak kunjung kembali dan keluarga kehilangan kontak.

“Bapak pamit mau menemui orang yang punya utang. Katanya hanya sebentar, namun tapi tidak pulang-pulang hingga ternyata ditemukan meninggal dunia,” kata Rohman..

No comments:

Post a Comment

Post Unggulan

Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat

Kasi Kesos Desa Brekat Wahyudin  Salah seorang perangkat desa Nyaris dipecat oleh Kepala Desa Brerkat Kabupaten tegal, - Wahyudin (52), per...

Postingan populer