Penguatan Tata Kelola dan Layanan Kesehatan di Puskesmas Brebes: Studi Kasus Kepemimpinan dr. Heru Padmonobo

( dr. Heru Padmonobo )

Penguatan Tata Kelola dan Layanan Kesehatan di Puskesmas Brebes: Studi Kasus Kepemimpinan dr. Heru Padmonobo 


Brebes,- delikjateng.com - Artikel ini mengulas secara mendalam mengenai tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan kesehatan di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Brebes, menyoroti peran sentral seorang pemimpin, dr. Heru Padmonobo 

I. Profil dan Kepemimpinan Kepala Puskesmas

1. Dedikasi dan Latar Belakang Jabatan

Dr. Heru Padmonobo , Kepala Puskesmas Brebes, yang bersangkutan, telah menunjukkan dedikasi panjang dalam pelayanan kesehatan publik. Rekam jejak beliau mencakup berbagai penugasan, mulai dari Dokter Roke hingga Kepala Puskesmas, yang menunjukkan pengalaman manajerial yang matang.

2. Status Kepangkatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Heru Padmonobo memiliki status kepangkatan yang tinggi, bahkan melebihi Golongan IV/c. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya mengenai pangkat dan golongan, hal ini menegaskan posisinya sebagai pejabat fungsional atau struktural dengan kompetensi yang diakui.

3. Prinsip Manajerial

Prinsip kepemimpinan dr. Heru Padmonobo dalam pembagian tugas dan alokasi kesejahteraan ditekankan pada pendekatan profesional dan berbasis kinerja. Prinsip ini selaras dengan semangat Pasal 77 UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur sistem merit, di mana penghargaan dan sanksi didasarkan pada kinerja dan kontribusi. Staf yang bekerja lebih giat secara otomatis akan menerima hasil yang sepadan, mencerminkan adanya perhatian yang adil terhadap anak buah.

II. Struktur Kepegawaian dan Status ASN

Puskesmas ini memiliki total 26 orang staf yang bertugas. Komposisi kepegawaian menunjukkan pergeseran signifikan dalam pemanfaatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Komposisi ASN

PNS (Pegawai Negeri Sipil): Hanya 1 orang staf yang berstatus PNS (Denia).

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Terdapat 11 orang staf yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, termasuk Dokter Elia.

Hal ini mencerminkan implementasi kebijakan nasional pengangkatan PPPK untuk mengisi kebutuhan SDM Aparatur Sipil Negara di sektor kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengangkatan ini merupakan upaya untuk memberikan kejelasan status dan kesejahteraan kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi lama, seperti yang diindikasikan pada staf bernama Bestari (pengabdian 9 tahun lebih).

III. Kapasitas Layanan dan Jangkauan Wilayah

1. Wilayah Kerja Puskesmas

Puskesmas ini memiliki tanggung jawab pelayanan primer terhadap 7 desa yang meliputi: Brebes, Pasar Batang, Sigambir, Kedunguter, Pagejugan, Kaliwlingi, dan Pulosari.

Tanggung jawab Puskesmas ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mendefinisikan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.

2. Pelayanan Kesehatan dan Administrasi

Fungsi Staf: Sebagian besar petugas di Puskesmas, khususnya di area pendaftaran/administrasi, berperan sebagai staf sipil yang menangani administrasi layanan, termasuk manajemen data BPJS dan rekam medis, bukan spesifik pelaporan penyakit.

Volume Layanan: Rata-rata kunjungan harian masyarakat pemegang kartu BPJS (melalui MOU) dilaporkan kurang dari 100 orang.

Akses Layanan: Puskesmas aktif melaksanakan pelayanan door-to-door (kunjungan rumah) untuk mendekatkan akses kesehatan kepada masyarakat.

Wilayah terdekat dijangkau menggunakan sepeda motor.

Wilayah terjauh (seperti Kaliwungu dan Pendsari) dilayani menggunakan mobil ambulans/musling (pelayanan kesehatan keliling).

Kegiatan door-to-door ini merupakan bentuk dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial dan pengembangan yang diamanatkan dalam Permenkes No. 43 Tahun 2019, memastikan cakupan layanan preventif dan promotif.

Komentar

Postingan Populer