Klarifikasi Pengelolaan Kartu PKH di Desa Kalimati: Niat Membantu Warga, Bu Kades Pilih Graduasi Mandiri


Klarifikasi Pengelolaan Kartu PKH di Desa Kalimati: Niat Membantu Warga, Bu Kades Pilih Graduasi Mandiri


Brebesdelikjatengnews.com - Menanggapi simpang siur informasi mengenai pengelolaan bantuan sosial di Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, Ibu Kades (Nur Hikmah) memberikan klarifikasi mendalam terkait kronologi penggunaan kartu Program Keluarga Harapan (PKH/KKS) atas nama keluarganya yang diserahkan kepada warga yang lebih membutuhkan. (30/12/2025).

Awal Mula: Dialihkan untuk Warga Disabilitas

Murni Asih pendamping PKH Desa kalimati hari Selasa 29 Desember 2025 , Persoalan ini bermula pada awal tahun 2022. Saat itu, Nur Hikmah menerima kartu PKH/KKS dari pemerintah. Namun, menyadari suaminya memiliki penghasilan tetap, ia merasa tidak etis menggunakan bantuan tersebut.

Sementara dari keterangan Nur Hikmah istri Lukman kepala desa Kalimati Di sisi lain, ia melihat salah satu warganya, Ibu Warmi (RT 02/RW 04), hidup dalam kondisi ekonomi sulit dengan suami penyandang tunawicara dan belum tersentuh bantuan apa pun. Atas dasar kemanusiaan, Nur Hikmah menyerahkan kartu tersebut sepenuhnya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh keluarga Ibu Warmi.

Kendala Administrasi dan Pengurusan Kartu

Pada pertengahan 2022, Ibu Warmi sempat melaporkan bahwa kartu tersebut hilang. Karena padatnya aktivitas desa, proses pengurusan kartu baru ke Bank Mandiri baru dapat terlaksana pada awal 2023. Setelah kartu pengganti terbit, fisik kartu langsung diserahkan kembali kepada Ibu Warmi untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Langkah Graduasi Mandiri di Tahun 2024

Memasuki Maret/April 2024, Ibu Warmi mulai terdaftar sebagai penerima bantuan sosial beras. Demi tertib administrasi dan menghindari tumpang tindih bantuan, Nur Hikmah memutuskan untuk melakukan graduasi mandiri (mengundurkan diri secara sukarela) dari kepesertaan PKH.

Proses pengunduran diri ini kemudian diproses secara resmi di sistem pada tahun 2025 oleh pendamping PKH yang baru bertugas di wilayah Kalimati.

Poin Penting Klarifikasi: Transparansi Dana & Status Desil

Dalam pertemuan dengan petugas pengawas, terdapat dua poin utama yang diklarifikasi:

Status Desil Kesejahteraan: Nama keluarga Nur Hikmah saat ini berada pada Desil 6-10, yang mengonfirmasi bahwa mereka secara sistem sudah dianggap mampu dan tidak lagi layak menerima bantuan. Nur Hikmah menegaskan bahwa perubahan status ini sejalan dengan niatnya untuk keluar dari sistem bantuan sejak tahun lalu.

Transparansi Manfaat: Meskipun dalam data terekam adanya aliran dana (berkisar Rp500.000 hingga Rp1.000.000), dipastikan bahwa seluruh manfaat dana tersebut dipegang dan digunakan sepenuhnya oleh Ibu Warmi hingga masa kepesertaan berakhir.

"Saya kurang paham detail teknis masalah desil, tapi yang pasti sejak awal kartu itu saya serahkan ke Ibu Warmi karena beliau lebih membutuhkan. Sekarang setelah beliau dapat bantuan beras, saya pilih untuk mundur (graduasi) agar administrasi rapi," ujar Nur Hikmah saat dikonfirmasi.

Tindak Lanjut Petugas

Petugas pengawas menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan validitas informasi ini. "Kami akan menemui langsung Ibu Warmi untuk melengkapi data, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki telepon seluler," ujar petugas tersebut.

Langkah graduasi mandiri yang dilakukan oleh Bu Kades diharapkan menjadi contoh bagi warga yang secara ekonomi sudah mampu untuk secara sukarela melepas hak bantuannya agar dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Comments

Popular Posts