Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 7,17% menjadi Rp 2.400.350,47, sebuah langkah signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan ekonomi lokal.


Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 7,17% menjadi Rp 2.400.350,47, sebuah langkah signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan ekonomi lokal.


Brebes, - delikjatengnews.com - Keputusan ini diambil setelah sidang yang dihadiri 14 dari 15 anggota Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan Badan Pusat Statistik, di Hotel Grand Dian, Jumat (19/12) siang. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Abdul Majid, menyatakan bahwa pemerintah berada di posisi tengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja.

"Kami sudah menggunakan alfa maksimal, yaitu 0,9, untuk mencapai kenaikan UMK yang signifikan," ujarnya dengan percaya diri. Dengan kenaikan ini, UMK Brebes 2026

menjadi Rp 2.400.350,47, naik Rp160.548,97

dari UMK sebelumnya Rp 2.239.801.

Abdul Majid menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Brebes.

"Kami berharap kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Brebes, meningkatkan kualitas hidup mereka, dan mengurangi kesenjangan sosial," tambahnya.


Brebes menyambut positif keputusan ini, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Kami sangat menyambut baik keputusan ini dan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas

Comments